Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan akan menindak
tegas PNS yang poligami. Hal itu merupakan langkah setelah terbongkarnya kasus
oknum Satpol PP berinisial F yang mencabuli anak di bawah umur.
F diketahui memiliki istri lebih dari satu. Kasatpol PP Kota
Banjarmasin, H Ichwan Noor Chalik membentuk tim khusus yang fungsinya meneliti
setiap pegawai Satpol PP.
Baik PNS maupun pegawai kontrak. Dalam PP Nomor 10 diatur
bahwa PNS tidak boleh memiliki istri lebih dari satu. Jika ada PNS yang
poligami, pihaknya tak segan memecatnya.
"Tim ini muncul menyusul terjadinya kasus oknum Satpol
PP inisial F yang dipecat secara tidak hormat karena berbuat asusila. Ternyata
F tersebut mempunyai istri lebih dari satu," katanya kepada Radar
Banjarmasin (Jawa Pos Group), Senin (6/6).
Menurut hukum kepegawaian, sambung Ichwan, memiliki istri
lebih dari adalah salah. Hal itu diatur dalam undang-undang.
"Kalau dapur lebih dari satu, kebutuhan tentu lebih
banyak. Kalau sudah seperti itu, pekerjaan apa pun bisa saja dilakukan,"
ucap Ichwan.
Sumber : jpnn.com
0 komentar:
Post a Comment