Sebagaimana diketahui Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017
tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Menurut Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tersebut Setiap Guru/Pendidik dan Tenaga Kependidikan berhak dapat perlindungan Hukum
Dalam
Pasal 2 Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 dijelaskan
(1)
Perlindungan merupakan upaya melindungi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang
menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas.
(2)
Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan:
a.
hukum;
b.
profesi;
c.
keselamatan dan kesehatan kerja; dan/atau
d.
hak atas kekayaan intelektual.
(3)
Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup perlindungan
terhadap:
a.
tindak kekerasan;
b.
ancaman;
c.
perlakuan diskriminatif;
d.
intimidasi; dan/atau
e.
perlakuan tidak adil,dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik,
Masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas
sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(4)
Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mencakup
perlindungan terhadap:
a.
pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b.
pemberian imbalan yang tidak wajar;
c.
pembatasan dalam menyampaikan pandangan;
d.
pelecehan terhadap profesi; dan/atau
e.
pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Pendidik dan Tenaga
Kependidikan dalam melaksanakan tugas.
(5)
Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c mencakup perlindungan terhadap risiko:
a.
gangguan keamanan kerja;
b.
kecelakaan kerja;
c.
kebakaran pada waktu kerja;
d.
bencana alam;
e.
kesehatan lingkungan kerja; dan/atau
f.
risiko lain.
(6)
Perlindungan hak atas kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf d berupa perlindungan terhadap:
a.
hak cipta; dan/atau
b.
hak kekayaan industri.
Dalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 dijelaskan
(1)
Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan kewajiban:
a.
Pemerintah;
b.
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya;
c.
Satuan Pendidikan;
d.
Organisasi Profesi; dan/atau
e.
Masyarakat.
Permendikbud
Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga
Kependidikan download disini
0 komentar:
Post a Comment