Direktur
Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah mengeluarkan Surat Edaran Nomor
25/D/SE/BP/2018 tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Semester 2 Tahun
Pelajaran 2017/2018. Adapun isi Surat Edaran tersebut adalah sebagai berikut:
1.Sekolah
melakukan pemutakhiran data Dapodik Semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018 dengan
menggunakan Aplikasi Dapodik versi 2018.b. File aplikasi, formulir cetak,
panduan dan perangkat pendataan lainnya dapat diunduh di laman
dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id.
2.Sekolah
sebagai sumber data langsung, diinstruksikan agar meningkatkan kelengkapan,
akurasi dan kebenaran data yang dikirimkan melalui Aplikasi Dapodik.
3.Kepala
Sekolah mengesahkan dokumen Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang
di-generate oleh sistem untuk diserahkan ke dinas pendidikan masing-masing
sebagai dokumen formal tanggung jawab kebenaran data.
4.Sekolah
yang sudah tutup, merger, dan sudah tidak beroperasi lagi untuk segera
melakukan penghapusan dari database Dapodik melalui aplikasi
vervalsp.data.kemdikbud.go.id.
5.Sekolah
yang tidak memutakhirkan Dapodik dianggap sudah tidak beroperasi/tutup dan
dihapus dari database Dapodik. Untuk pengaktifan kembali, dapat menghubungi
admin Dapodik Kemendikbud melalui alamat email dapo.dikdasmen@kemdikbud.go.id.
6.Batas
akhir pengiriman Dapodik untuk program BOS triwulan 2 adalah 30 April 2018,
namun pemutakhiran data Dapodik dapat berjalan hingga akhir semester.
7.Prosedur
dan mekanisme pendataan Dapodik tidak berbeda dari tahun sebelumnya.
8.Dinas
pendidikan provinsi dan kabupaten/kota mensosialisasikan sekaligus melakukan
bimbingan teknis ke seluruh sekolah dalam rangka pemutakhiran data Dapodik.
9.LPMP melakukan validasi data Dapodik secara aktif dengan menggunakan
instrument aplikasi yang sudah disiapkan di laman
validasi.dikdasmen.kemdikbud.go.id dalam rangka meningkatkan mutu dan validitas
data Dapodik.
10.Pengisian
nilai rapot menggunakan aplikasi rapor yang sudah disiapkan oleh masing-masing
direktorat teknis SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan sudah terientegrasi dengan
Dapodik.
11.Pengawas
sekolah melakukan pengawasan, monitoring dan mendorong sekolah untuk segera
memutakhirkan data Dapodik.
12.Untuk
menghindari duplikasi data peserta didik yang mutasi, prosedur mutasi peserta
didik dapat difasilitasi dengan menggunakan fitur tarik peserta didik dari
laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id sekaligus mencetak surat pengantar mutasi
peserta didik dari sistem.
13.Pengisian titik koordinat
tempat tinggal peserta didik dan PTK untuk penerapan kebijakan zonasi.
14.Bagi peserta didik maupun PTK penghayat kepercayaan pada kolom agama pilih “Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa”.
15.Hati-hati
terhdap penipuan. Permintaan data ke sekolah-sekolah oleh pihak yang tidak
bertanggung jawab yang mengatasnamakan Kemendikbud. Seluruh permintaan data
pokok pendidikan oleh Kemendikbud hanya melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan
(Dapodik).
Demikian
informasi tentang Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Pemutakhiran Data
Dapodik Semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018 yang dapat didownload / unduh disini.
Semoga
bermanfaat dan terimakasih
0 komentar:
Post a Comment