Di tengah situasi wabah Covid-19, sejumlah Aparatur
Sipil Negara (ASN) yang bertugas dalam penanganan pasien Covid-19 memiliki
risiko terbesar terpapar pandemi ini. Dalam pelaksanaan pelayanan perawatan
terhadap pasien Covid-19, risiko terbesar yang mungkin dialami ASN yang
memberikan pelayanan tersebut adalah terinfeksi Covid-19 yang kemudian
menyebabkan kematian. Berkait itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku
Instansi Pembina Manajemen Kepegawaian meminta instansi segera mengusulkan
status tewas jika di lingkungannya terdapat ASN yang meninggal dunia saat
menjalani tugas tersebut. Untuk memperlancar proses, Instansi diarahkan
menyampaikan usulan tewas bagi ASN melalui email: dit.skk@bkn.go.id. Hal itu
disampaikan Plt Kepala Biro Humas BKN, Paryono, Rabu (1/4/2020) melalui siaran
pers yang diterbitkan Biro Humas BKN.
Paryono menjelaskan dalam Lampiran II Peraturan Kepala
BKN Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja,
Cacat dan Penyakit Akibat Kerja serta Kriteria Penetapan Tewas bagi Pegawai
ASN, pengertian tewas adalah meninggal dunia dalam menjalankan tugas
kewajibannya, meninggal dunia dalam keadaan yang ada hubungannya dengan dinas,
sehingga kematiannya itu disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalankan
tugas kewajibannya, atau meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak
bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam
menjalankan tugas kewajibannya.
“Terhadap usulan ‘status tewas’ tersebut BKN akan melakukan
verifikasi untuk menentukan status kepegawaian ASN yang bersangkutan. Dalam
proses verifikasi hingga penetapan status kepegawaian tersebut, BKN mengacu
pada Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja
dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai ASN, dan Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit
Akibat Kerja serta Kriteria Penetapan Tewas Bagi PNS,” jelas Paryono.
Baca Juga
- Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili Dalam Masa Pandemi Covid-19
- Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
- Instruksi Mendes PDTT Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 Dalam Pelaksanaan PPKM Skala Mikro Di Desa
Langkah teknis penetapan status tewas bagi PNS ini,
sambung Paryono meliputi sejumlah hal yakni:
Pertama, BKN akan
berkoordinasi dengan masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi
dan mendorong mereka untuk menyampaikan surat usul penetapan tewas bagi ASN di
lingkungan instansinya yang meninggal dalam/karena bertugas penanganan Covid-19
kepada BKN.
Kedua, BKN akan memverifikasi dan memvalidasi usul
tewas yang disampaikan Instansi sesuai dengan kriteria dan prosedur teknis yang
ditetapkan dalam Perka BKN Nomor 5 Tahun 2016.
Ketiga, berdasarkan
hasil tersebut BKN akan memberikan rekomendasi Memenuhi/Tidak Memenuhi Kriteria
Tewas.
“Sesuai PP 70 Tahun 2015, ASN yang dinyatakan Tewas
akan mendapatkan hak-hak kepegawaian berupa santunan kematian yang terdiri dari
santunan sekaligus, uang duka wafat, biaya pemakaman, dan bantuan beasiswa yang
diberikan kepada ahli waris. Selain itu sesuai dengan PP Nomor 99 Tahun 2000 jo
PP Nomor 12 tahun 2002, Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan Tewas, diberikan
penghargaan berupa kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi,” tutup
Paryono.
Sumber : bkn.go.id
Post a Comment for "BKN Arahkan Instansi Usulkan "Status Tewas" bagi ASN yang Meninggal Dunia Saat Bertugas dalam Penanggulangan Wabah Covid-19"