
Skema Rekrutmen PPPK 1 Juta Guru Tahun 2021 masih digodok oleh Badan
Kepegawian Negara (BKN), KemenPANRB, Kemendikbud, Kemenkeu dan Kemendagri.
Namun diketahui untuk rencana awal Rekrutmen PPPK 1 Juta Guru Tahun 2021, proses pendaftaran dilakukan oleh BKN melalui sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara PPPK (SSCASN-P3K, https://sscasn.bkn.go.id).Sedangkan proses seleksi akan dilakukan oleh Kemdikbud.Sementara penetapan kebutuhan oleh KemenPANRB.
Dilansir Tribunjogja.com
dari laman BKN, rencana itu sudah diungkapkan BKN pada rapat dengar pendapat
dengan Komisi X DPR RI pada Senin (18/1/2021).
Jauh
hari yang lalu Presiden RI Joko Widodo dan Wapres Ma’ruf Amin, memberi arahan
untuk mengatasi kekurangan guru dalam jumlah besar dengan tetap memperhatikan
kualitas pendidik. Rekrutmen ini adalah salah satu langkah pembangunan sumber
daya manusia.
Nadiem
menjelaskan, yang bisa mengikuti seleksi ini adalah guru honorer di sekolah
negeri dan swasta yang terdaftar di Dapodik, serta lulusan pendidikan profesi
guru yang saat ini tidak mengajar.
Pada akhir 2020,
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)
membuka kesempatan untuk pemerintah daerah yang akan mengajukan usulan tambahan
formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga guru
pada 2021.
“Pengajuan
usulan untuk formasi guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020
melalui aplikasi e-formasi Kementerian PANRB,” ujar Plt. Deputi bidang SDM
Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko dikutip dari menpan.go.id.
Berdasarkan
data terakhir, ada 174.077 formasi guru PPPK yang telah diusulkan oleh 32
provinsi, 370 kabupaten, dan 89 kota.
Pemerintah
pusat mendorong pemda untuk memaksimalkan usulan formasi untuk Guru PPPK
berdasarkan kebutuhan masing-masing daerah.
Teguh Widjinarko menjelaskan,
dengan jalur PPPK, persyaratan usia pelamar mulai dari 20 tahun hingga satu
tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar. Untuk jabatan guru,
usia akhir adalah 59 tahun. Sedangkabn untuk penetapan formasi sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Regulasi
yang dijadikan dasar hukum adalah Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang
Manajemen PPPK, Perpres No. 38/2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi
PPPK, Perpres No. 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, serta Peraturan
Menteri PANRB terkait PPPK.
Gaji dan
tunjangan PPPK
Berikut Daftar Gaji PPPK berdasarkan Perpres No. 98/2020:
- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp
2.759.100 - Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Besaran
gaji PPPK disesuaikan dengan Masa Kerja Golongan (MKG).
Sementara,
tunjangan PPPK terdiri atas:
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan struktural
-
Tunjangan jabatan fungsional
-
Tunjangan lainnya
Besaran
tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Kecuali jaminan pensiun, PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum. ( */Tribunjogja.com )
Post a Comment for "Pendaftaran PPPK Formasi 1 Juta Guru Tahun 2021 Melalui Sistem SSCASN-P3K"