Viral bahwa CPNS
Guru Mata Pelajaran Geografi di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Tana Toraja adalah
non muslim. Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain
menjelaskan bahwa hal itu dimungkinkan secara regulasi.
Menurutnya, sebagai sekolah berciri khas Islam, guru mata pelajaran agama di madrasah memang harus beragama Islam. Mata pelajaran agama itu antara lain Aqidah Akhlak, Al-Qur'an Hadis, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, dan Bahasa Arab.
"Tapi, untuk guru mata
pelajaran umum di madrasah, regulasi mengatur bahwa itu bisa juga diampu oleh
guru non muslim," tegas Muhammad Zain di Jakarta, Minggu (31/01).
"Hal itu sejalan dengan
regulasi sistem merit," sambungnya.
Menurutnya, sistem merit
adalah kebijakan dan manajemen SDM yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan
kinerja secara adil dan wajar, tanpa membedakan latar belakang politik, ras,
warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau
kondisi kecacatan merit yang diatur dalam regulasi.
Hal ini diatur dalam UU No 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) No 11 Tahun 2017 jo Peraturan Pemerintah (PP) No 17 tahun 2020 tentang Manajemen PNS, Permenpan No 23 tahun 2019
tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019, dan Perka BKN No 14 tahun 2018
tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.
Zain menjelaskan, Pasal 23
ayat (1) PP 11 tahun 2017 misalnya, mengatur bahwa setiap warga negara
Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan
memenuhi persyaratan. Persyaratan tersebut antara lain: usia 18 - 35 tahun,
tidak pernah dipidana, tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri atau tidak dengan hormat, tidak menjadi anggota atau
pengurus partai politik, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan
persyaratan jabatan, sehat jasmani dan rohani, bersedia ditempatkan di mana
saja.
"Ini tidak hanya berlaku di madrasah, tapi juga di sekolah agama lain dan juga perguruan tinggi.
Sebagai
contoh, di Sekolah Tinggi Keagamaan Negeri tertentu, ada yang dosen mata kuliah
umumnya beragama berbeda," jelasnya.
Sehubungan itu, penempatan
CPNS guru Geografi yang non muslim di MAN Tana Toraja, tidak melanggar aturan.
"Kemenag akan terus melakukan evaluasi agar proses pembelajaran di
madrasah semakin berkualitas," tandasnya.
Sumber : kemenag.go.id
Post a Comment for "Guru Beda Agama Mengajar Mapel Umum di Madrasah, Ini Penjelasan Kemenag"