0


RPL merupakan salah satu bentuk penilaian dalam sertifikasi guru pada tahun 2015, berikut dijelaskan bentuknya dan hal-hal yang akan dinilai :

RPL adalah suatu sistem penghargaan terhadap wawasan, pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap yang mencerminkan pengalaman kerja dan hasil belajar yang dimiliki guru sebagai pengurang beban studi yang wajib ditempuh dalam sertifikasi guru melalui PPGJ.

Pengalaman kerja yang dimaksud dalam hal ini berkaitan dengan masa bakti, kemampuan dalam menyusun rencana dan melaksanakan pembelajaran, dan prestasi tertentu yang dicapai.

Hasil belajar yang dimaksud dalam hal ini berkaitan dengan kualifikasi akademik yang telah diperoleh, pendidikan dan pelatihan yang pernah diikuti, dan prestasi akademik yang dicapai.

Deskripsi diri digunakan sebagai alat bagi guru untuk menjelaskan keunggulan atau kebanggaan pribadi seorang guru atas prestasi dan/atau kontribusi yang telah dilakukan dalam menjalankan karirnya sebagai guru, khususnya terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi guru.

Dalam deskripsi diri ini guru diminta menguraikan dengan jelas apa saja yang telah dilakukan yang dapat dianggap sebagai pengalaman bermakna dan/atau kontribusi bagi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi guru.

Deskripsi diri perlu dilengkapi dengan contoh nyata yang dialami/dilakukan dalam kehidupan profesi sebagai guru. Guru dapat mendeskripsikan perannya sebagai motivator, inspirator, fasilitator, dan menumbuhkan rasa keingintahuan (curiosity).
 
Deskripsi diri mencakup tiga aspek, yaitu: pengembangan kualitas pembelajaran, pengembangan institusi sekolah, dan pengembangan kegiatan kesiswaan

0 Comments:

Post a Comment


Monetize your website traffic with yX Media