RPL merupakan salah satu bentuk
penilaian dalam sertifikasi guru pada tahun 2015, berikut dijelaskan bentuknya
dan hal-hal yang akan dinilai :
RPL adalah suatu sistem penghargaan
terhadap wawasan, pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap yang mencerminkan
pengalaman kerja dan hasil belajar yang dimiliki guru sebagai pengurang beban
studi yang wajib ditempuh dalam sertifikasi guru melalui PPGJ.
Pengalaman kerja yang dimaksud dalam
hal ini berkaitan dengan masa bakti, kemampuan dalam menyusun rencana dan melaksanakan
pembelajaran, dan prestasi tertentu yang dicapai.
Hasil belajar yang dimaksud dalam
hal ini berkaitan dengan kualifikasi akademik yang telah diperoleh, pendidikan
dan pelatihan yang pernah diikuti, dan prestasi akademik
yang dicapai.
Deskripsi diri digunakan sebagai
alat bagi guru untuk menjelaskan keunggulan atau kebanggaan pribadi seorang
guru atas prestasi dan/atau kontribusi yang telah dilakukan dalam menjalankan
karirnya sebagai guru, khususnya terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan
fungsi guru.
Dalam deskripsi diri ini guru
diminta menguraikan dengan jelas apa saja yang telah dilakukan yang dapat
dianggap sebagai pengalaman bermakna dan/atau kontribusi bagi pelaksanaan tugas
pokok dan fungsi guru.
Deskripsi diri perlu dilengkapi
dengan contoh nyata yang dialami/dilakukan dalam kehidupan profesi sebagai
guru. Guru dapat mendeskripsikan perannya sebagai motivator, inspirator,
fasilitator, dan menumbuhkan rasa keingintahuan (curiosity).
Deskripsi diri mencakup tiga aspek, yaitu: pengembangan kualitas pembelajaran, pengembangan institusi sekolah, dan pengembangan kegiatan kesiswaan
0 Comments:
Post a Comment