0
Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Dalam Jabatan yang selanjutnya disebut program Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan guru agar  menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik. Berdasarkan Ketentuan Umum Permendikbud Nomor 9/2010 Pasal 1 angka 2.
Adapun tujuan PPG Dalam Jabatan adalah untuk Menghasilkan guru profesional yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran; menindaklanjuti hasil penilaian dengan melakukan pembimbingan, dan pelatihan peserta didik;  dan mampu  melakukan penelitian dan mengembangkan keprofesian secara berkelanjutan.
  1. Dasar hukum pelaksanaan PPG dalam Jabatan berdasarkan Ketentuan Umum Permendikbud Nomor 9/2010 Pasal 2 adalah sebagaia berikut :
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
  5. Permennegpan dan RB 16/2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya (Pengembangan RPL)
  6. Permendiknas Nomor 35/2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya  (Pengembangan RPL)
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru
  8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Dalam Jabatan
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2014 Standar Nasional Pendidikan Tinggi
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 73/2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi
  11. Permendiknas Nomor 27 Tahun 2008 Tentang Konselor/Pendidikan profesi konselor,
  12. Permendikbud Nomor 68 Tahun 2014 Tentang Peran Guru TIK dan KKPI Dalam Implementasi Kurikulum 2013
  13. Penyelenggaraan PPG Dalam Jabatan bagi guru-guru yang diangkat 2006-2015 di LPTK Penyelenggara dilaksanakan sesuai dengan STANDAR:
  14. Permendikbud Nomor 9 Tahun 2010 Tentang PPG Dalam Jabatan,
  15. Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi,
  16. Permendiknas Nomor 27 Tahun 2008 Tentang Konselor/Pendidikan profesi konselor,
  17. Permendikbud Nomor 68 Tahun 2014 Tentang Peran Guru TIK dan KKPI Dalam Implementasi Kurikulum 2013.
Telah dihitung kembali elemen dan unsur yang dinilai dalam Program PPG Dalam Jabatan sehingga diperoleh beban belajar 36 SKS, dengan mempertimbangkan jumlah tatap muka per semester sebagai berikut:
  1. Rekognisi masa lampau (RPL) 10 SKS.
  2. Workshop pendalaman materi dan pengembangan perangkat pembelajaran 12 SKS: 15 kali pertemuan (setelah diperhitungkan dengan ujian tulis).
  3. Program pengalaman lapangan (PPL) 14 SKS: 16 kali pertemuan.
Aturan diatas masih dalam proses pembahasan untuk dilaksanakan pada tahun 2015. Palksanaan sebuah kegiatan masih memerlukan buku pnaduan, termasuk panduan peserta PPG dalam jabatan, Panduan pelaksana, Panduan penilaian dan berbagai macam buku panduan yang perlu disiapkan agar pelaksanaannya dapat terpantau dengan baik.

0 Comments:

Post a Comment


Monetize your website traffic with yX Media