0
Seperti yang telah kita ketahui bersama, bahwa pelaksanaan sertifikasi guru pada tahun 2015 mengalami perubahan yang mendasar. Bentuk pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2015 adalah pendidikan profesi guru atau disingkat PPG. Dengan perubahan bentuk pelaksanaan sertifikasi guru apakah persyaratan peserta juga ikut berubah..? banyak pertanyaan dari rekan-rekan guru tentang hal ini. Bagaimana jawabannya..?

Pada tahun sebelumnya persyaratan peserta PLPG (bentuk sertifikasi dari tahun 2007-2014) adalah guru yang terangkat sebelum 01 Januari 2006. Pelaksanaan PPG dalam Jabatan pada tahun 2015 persayaratn peserta sedikit berubah. Perubahan mendasar adalah masa kerja seorang guru tidak di batasi lagi. Namun pada saaat ini masih banyak guru yang terangkat sebelum 01 Januari 2006, olehnya itu yang di prioritaskan mengikuti PPG dalam Jabatan adalah guru yang terangkat sebelum 01 Januari 2006.

Ini hanya Contoh : Sebagai contoh jika kuota sertifikasi pada tahun 2015 adalah 1.000 (seribu) orang, dan masi ada guru yang terangkat sebelum 01 Januari 2006, anggaplah 800 (delapan ratus) orang, maka yang 800 orang tersebut diisi oleh guru yang terangkat sebelum 01 Januari 2006. Sisanya diisi oleh guru yang terangkat setelah 01 Januari 2006, atau 200 (dua ratus orang).

Tentunya persayaratan utama harus memiliki NUPTK

Persaingan guru yang terangkat setelah 01 Januari 2006 sangat ketat, karena masa kerja bukan lagi persyaratan, sementara banyak guru yang terangkat setelah 01 Januari 2006. Sekarang pertanyaan yang muncul bagaimana proses seleksinya..? Seleksi peserta sertifikasi tahun 2015 berdasarkan nilai Uji Kompetensi Awal (UKA), jadi penentuan peserta sertifikasi didasarkan pada nilai UKA yang tertinggi. Sekali lagi Khusus yang terangkat setelah 01 Januari 2006.




Persyaratan Peserta Sertifikasi 2015

Persyaratan peserta sertifikasi guru pada tahun 2015 dilaksanakan dengan bentuk Pendidikan dan Profesi Guru dalam Jabatan atau disingkat (PPGJ)
SASARAN SERTIFIKASI MELALUI PPGJ
  • Sertifikasi guru melalui PPGJ diperuntukkan bagi guru dalam jabatan yang berstatus PNS dan bukan PNS pada semua jenjang pendidikan baik sekolah negeri maupun swasta di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memenuhi persyaratan.
  • Jumlah sasaran secara nasional ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Penetapan sasaran peserta per provinsi dan per kabupaten/kota didasarkan pada data hasil uji kompetensi awal (UKA), termasuk guru yang bertugas di sekolah Indonesia luar negeri (SILN).

PERSYARATAN PESERTA
  1. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  2. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kecuali guru Pendidikan Agama.
  3. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dengan ketentuan:
    • Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari SKB 5 menteri harus memiliki Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota.
    • Guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan pada bidang studi sertifikasi yang berbeda karena alasan linearitas, diusulkan oleh kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
  4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
  5. Guru bukan PNS:
    • pada sekolah swasta yang memiliki SK pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (GTY),
    • pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota, masa kerja minimum 2 tahun secara terus menerus yang dibuktikan dengan SK dimaksud.
  6. Pada tanggal 1 Januari 2016 belum memasuki usia 60 tahun.
  7. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.

0 Comments:

Post a Comment


Monetize your website traffic with yX Media