Peraturan
Pemerintah (PP) kenaikan atau perubahan gaji PNS tahun 2019 telah terbit dengan
ditandatanganinya PP No 15 tahun 2015 pada tanggal 13 Maret 2019 oleh Presiden
Jokowi. Dengan pertimbangan meningkatkan daya guna dan hasil guna serta
kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, maka perlu menaikkan gaji pokok Pegawai
Negeri Sipil.
PP ini merupakan Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan kenaikan gaji pokok PNS mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.
Selanjutnya,
tidak lama lagi atau dalam hitungan hari Kementerian Keuangan akan mengeluarkan
peraturan atau petunjuk teknis berupa PMK beserta surat edaran (SE) dari Ditjen
Perbendaharaan sebagai dasar pembayaran rapel atau kenaikan gaji PNS Tahun
2019.
Rata-rata
kenaikan sebesar 5%
Gaji
terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp1.560.800 (sebelumnya
Rp1.486.500). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/e masa kerja lebih 30
tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).
PNS
golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.022.200
(sebelumnya Rp1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi
Rp3.820.000 (sebelumnya Rp3.638.200.
PNS
Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.579.400
(sebelumnya Rp2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi
Rp4.797.000 (sebelumnya Rp4.568.000).
Sedangkan
gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp3.044.300
(sebelumnya Rp2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi
Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).
Daftar Gaji PNS 2019
Post a Comment for "Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji PNS"