[SIARAN
PERS]
Nomor: 062/RILIS/BKN/V/2019
Kepala
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengajak seluruh jajaran
Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menghindari perbuatan yang mengarah kepada
tindakan gratifikasi seperti: menerima uang, bingkisan/parcel, fasilitas
dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan
dengan kewajiban atau tugasnya.
ASN
juga diminta untuk tidak melakukan permintaan dana, sumbangan dan/atau hadiah
sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) baik secara individu maupun mengatasnamakan
institusi negara/daerah kepada masyarakat dan perusahaan, baik secara tertulis
maupun tidak tertulis.
Selain
bentuk tindakan gratifikasi, ASN juga dilarang menggunakan fasilitas negara
seperti memanfaatkan kendaraan dinas dengan nomor plat merah untuk kegiatan
pribadi misalnya mudik lebaran. Perlu diketahui bahwa ASN yang terlibat dengan
tindakan gratifikasi dan pengunaan fasilitas negara adalah bentuk pelanggaran
terhadap kode etik/peraturan, berimplikasi pada tindak pidana korupsi, dan
memiliki risiko sanksi pidana.
Bagi
ASN maupun Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan
kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu 30 Hari Kerja
sejak tanggal penerimaan gratifikasi sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.
Selengkapnya
untuk pelaporan gratifikasi dapat disampaikan kepada Unit Pengendali
Gratifikasi atau Inspektorat di Instansi masing-masing. Selanjutnya
UPG/Inspektorat melaporkan rekapitulasi penerimaan gratifikasi kepada KPK
melalui www.kpk.go.id/gratifikasi. Masyarakat juga dapat melaporkan
secara langsung kepada KPK di pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id atau lewat
aplikasi Pelaporan Gratifikasi Online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id.
Imbauan
ini disampaikan melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor K26-30/V 71-2/99 tanggal
23 Mei 2019 perihal Pencegahan Gratifikasi dan Benturan Kepentingan terkait
Hari Raya Keagamaan sekaligus menindaklanjuti Surat KPK Nomor
B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 08 Mei 2019. Dalam Surat KPK tersebut
juga disampaikan bahwa penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang
mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke
panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan.
Jakarta,
24 Mei 2019
Kepala
Biro Humas BKN
Ttd
Mohammad
Ridwan
Post a Comment for "Lebaran Sebentar Lagi, Yuk ASN Hindari Gratifikasi!"