Pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 16 Tahun
2019 ini dalam pasal 1 disebutkan, Mengubah Lampiran dalam Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru
Bersertifikat Pendidik sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran
I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Permendikbud Nomor 16 Tahun
2019, pada
pasal selanjutnya alias pasal 2 juga di tegaskan
Peraturan Menteri
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan memiliki daya laku surut sejak tanggal
2 Januari 2019.
Menimbang
:
a.
bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang
Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik belum memadai dan belum dapat
menampung kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penataan Linieritas Guru
Bersertifikat Pendidik ini memiliki 5 Lampiran yakni
Lampiran
1 berisi
Ketentuan tentang Kesesuaian Bidang / Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik
Jenjang Taman Kanak-Kanak (TK),
Lampiran 2 berisi Ketentuan tentang Kesesuaian Bidang / Mata Pelajaran
yang diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Dasar (SD),
Lampiran 3 berisi Ketentuan tentang Kesesuaian Bidang / Mata Pelajaran
yang diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP),
Lampiran 4 berisi Ketentuan tentang Kesesuaian Bidang / Mata Pelajaran
yang diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA),
Lampiran 5 berisi Ketentuan tentang Kesesuaian Bidang / Mata Pelajaran
yang diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Selengkapnya silahkan download Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 berikut
Lampirannya di sini atau di sini
Post a Comment for "Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik "