Dewasa ini,
pemanfaatan TIK sebagai alat pembelajaran dalam dunia pendidikan tidaklah
cukup, karena saat ini dunia global telah memasuki era revolusi industri
generasi keempat atau Revolusi Industri 4.0 (Industry Revolution 4.0/IR4.0)
yang tidak dapat dihindari oleh bangsa Indonesia.
IR4.0
menghadirkan sistem cyber-physical, dimana industri bahkan kehidupan
sehari-hari mulai bersentuhan dengan dunia virtual yang berbentuk komunikasi
manusia dengan mesin yang ditandai dengan kemunculan komputer super, mobil
otonom, robot pintar, pemanfaatan Internet of Things (IoT), sampai dengan
rekayasa genetika, dan perkembangan neurotechnology. Era ini menghadirkan
teknologi disruptif (disruptive technology) yang menggantikan peran manusia.
Untuk mengikuti
perkembangan tersebut di atas, sistem pendidikan Indonesia perlu memberikan
Informatika sebagai dasar-dasar pengetahuan dan kompetensi yang dapat membentuk
manusia Indonesia menjadi insane yang cerdas dan punya daya saing di kawasan
regional maupun global.
Beberapa
pemikiran yang melandasi pentingnya Informatika diajarkan kepada peserta didik
antara lain sebagai berikut.
1. Di dunia
digital modern yang dipenuhi dengan komputasi dan perangkat komputer, seseorang
hendaknya bukan hanya pengguna di dunia yang tak dipahaminya, tetapi sebaliknya
juga berperan serta secara aktif dan menguasai konsep dasar informatika.
2. Pemahaman
konsep Informatika yang baik akan membuat peserta didik sejak usia dini dapat
memanfaatkan sistem komputer dengan baik dan dapat memberikan solusi persoalan
pada saat suatu sistem tak berjalan sebagaimana mestinya.
3. Warga dunia
digital yang mampu berpikir komputasional akan mampu untuk memahami secara
rasional tentang isu-isu terkait, seperti: hak kekayaan intelektual perangkat
lunak, pencurian identitas, rekayasa genetika, kejahatan cyber, dan sebagainya.
4. Adanya
standar dan framework kurikulum Informatika yang sudah dirilis dan
diimplementasikan oleh negara maju, antara lain yang dirilis oleh Association
for Computing Machinery (ACM), Computer Science Teacher Association (CSTA), dan
lembaga nirlaba (code.org) maupun industri.
Pada bulan
Desember tahun 2018, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengakomodasi
kebijakan diselenggarakannya Informatika sebagai muatan pembelajaran pada Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) dan sebagai mata pelajaran (mapel)
Informatika pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) dan
Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).
Dalam pedoman
ini, terdapat beberapa pengertian antara lain:
1. informatika adalah sebuah disiplin ilmu yang
mencari pemahaman dan mengeksplorasi dunia di sekitar kita, baik yang natural
maupun artificial yang secara khusus walau tidak eksklusif berkaitan dengan
studi, perancangan, dan implementasi dari sistem komputer, dan pemahaman terhadap
prinsip-prinsip yang mendasari perancangan tersebut. Istilah informatika
dipakai sebagai padanan istilah Informatics, Computer Science, dan
Computing;
2. teknologi informasi dan komunikasi
(TIK) adalah terminologi yang
mencakup pemanfaatan semua peralatan teknis untuk memroses dan menyampaikan
informasi. Fokus TIK adalah bagaimana memanfaatkan produk-produk teknologi
informasi dalam menunjang tugas-tugas profesional
maupun kegiatan sehari-hari agar lebih kreatif, efisien, dan optimal;
3. unit pembelajaran informatika adalah satu kesatuan pengetahuan atau
keterampilan yang utuh, dilengkapi dengan perencanaan dan bahan ajar, yang siap
dijalankan dengan satu Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP);
4. tim kurikulum Sekolah adalah perancang implementasi muatan
Informatika, yang diketuai oleh kepala sekolah atau wakil kepala sekolah bidang
kurikulum, dan beranggotakan KKG/MGMP Informatika; dan
5. perangkat pembelajaran adalah semua “file” (hardcopy atau
softcopy) yang terkait bahan ajar, proses pembelajaran, serta dokumentasi
perencanaan serta pelaksanaannya.
Pedoman
implementasi ini memiliki ruang lingkup sebagai berikut.
1. Pengertian,
ruang lingkup, dan kedudukan informatika pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah.
2. Syarat
implementasi.
3. Muatan
kurikulum Informatika.
4. Mekanisme
implementasi muatan/mapel Informatika di sekolah.
5. Strategi
implementasi.
Muatan/mapel
Informatika berisi seperangkat KI (kompetensi inti) dan KD (kompetensi dasar)
yang dirancang untuk memberikan “bekal” keilmuan informatika kepada peserta
didik jenjang pendidikan dasar dan menengah. Bekal yang dimaksud meliputi
beberapa kemampuan sebagai berikut.
1. Berpikir, yaitu berpikir
komputasional yang menjadi landasan dan prinsip pemecahan persoalan yang akan
diselesaikan dengan bantuan komputer.
2. Berkarya dan terampil, yaitu kemampuan dalam menggunakan dan
menghasilkan produk TIK serta berkomunikasi dan berkolaborasi di dunia digital
dengan memanfaatkan sarana TIK.
3. Berpengetahuan, yaitu kemampuan
tentang keilmuan informatika yang mencakup lima area pengetahuan informatika
yaitu Teknik Komputer, Jaringan Komputer/Internet, Analisis Data, Algoritme,
dan Pemrograman, dan Dampak Sosial Informatika.
4. Berkarakter, yaitu berkemampuan
dalam mendayagunakan teknologi untuk menunjang kehidupan dan berkomunikasi.
Selengkapnya
mengenai Pedoman Implementasi Informatika download disini
Post a Comment for "Buku Pedoman Implementasi Matpel Informatika Kurikulum 2013"