Menjawab beredarnya
informasi yang menyebutkan bahwa masa pensiun guru Pegawai Negeri Sipil (PNS)
diperpanjang 5 tahun, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengatakan
bahwa masa pensiun guru PNS tetap diusia 60 tahun. “Masa pensiun guru PNS tetap
diusia 60 tahun, tidak diperpanjang 5 tahun, tetapi bagi guru yang memasuki
masa pensiun akan diminta untuk tetap mengabdi sampai ada guru PNS
penggantinya,” ujar Mendikbud.Hal tersebut dijelaskan Mendikbud usai mengetahui
adanya informasi yang tidak tepat tentang masa pensiun guru PNS, di kantor
Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Jumat (2/8).
“Ajakan
untuk tetap mengabdi tersebut ditujukan bagi guru yang masih bersedia dan
sanggup, dan gajinya diambilkan dari dana BOS. Ini dilakukan untuk menghentikan
penerimaan guru honorer baru, sehingga pemerintah bisa fokus menyelesaikan
masalah guru honorer yang ada sekarang,” terang Mendikbud.
Perpanjangan
masa pengabdian tersebut diusulkan Mendikbud dalam rapat koordinasi
penyelesaian masalah guru honorer, bersama KemenPAN-RB, Kementerian Dalam
Negeri, dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), di hotel Bidakara, Jakarta,
Selasa (30/07). Menindaklanjuti usulan tersebut, kata Mendikbud, akan segera
dibuatkan surat edaran bersama antara Kemendikbud dan Kementerian Dalam Negeri.
Terkait
dengan pengangkatan guru PNS, Mendikbud mengatakan, dibagi atas tiga skema, yakni,
pertama, untuk menuntaskan guru honorer. Kedua, untuk mengganti guru yang masa
pensiunnya akan berakhir, dan ketiga, untuk menambah atau mengangkat guru
dikarenakan adanya penambahan jumlah sekolah. “Rencananya rekruitmen akan
dilakukan secara bertahap hingga tahun 2024. Kami akan terus berusaha
menuntaskan masalah guru honorer,” ujar Mendikbud.
Mendikbud
mengimbau kepada pemerintah daerah, dan kepala sekolah untuk tidak lagi
mengangkat guru honorer yang baru. “Kami mohon Bapak Gubernur, Bapak Bupati dan
Walikota, serta kepala sekolah agar tidak lagi mengangkat guru honorer baru,”
tutur Mendikbud. *
Jakarta,
2 Agustus 2019
Biro
Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan
Sumber
: Siaran Pers BKLM, Nomor: 254/Sipres/A5.3/VIII/2019
Post a Comment for "Mendikbud : Usia Pensiun Guru PNS Tetap 60 Tahun"