zmedia

Surat Edaran Mendikbud Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Guru Pegawai Negeri Sipil Yang Ditugaskan Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat


Surat Edaran Mendikbud No. 10 Tahun 2019 tentang Memperbolehkan Kembali Guru PNS yang di tugaskan/diperbantukan (DPK) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta)
SURAT EDARAN MENDIKBUD
NOMOR 10 TAHUN 2019
TENTANG
GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DITUGASKAN PADA

SATUAN PENDIDIKAN YANG DISELENGGARAKAN OLEH MASYARAKAT

PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35 TAHUN 2018
TENTANG
PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN
DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH

Post a Comment for "Surat Edaran Mendikbud Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Guru Pegawai Negeri Sipil Yang Ditugaskan Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat"