Surat Edaran Mendikbud No. 10 Tahun 2019 tentang Memperbolehkan Kembali Guru PNS yang di tugaskan/diperbantukan (DPK) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta)
SURAT EDARAN MENDIKBUD
NOMOR 10 TAHUN 2019
TENTANG
GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DITUGASKAN PADA
SATUAN PENDIDIKAN YANG DISELENGGARAKAN OLEH MASYARAKAT
PERATURAN MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35 TAHUN 2018
TENTANG
PENUGASAN PEGAWAI
NEGERI SIPIL PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN
DI LUAR INSTANSI
PEMERINTAH
Post a Comment for "Surat Edaran Mendikbud Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Guru Pegawai Negeri Sipil Yang Ditugaskan Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat"