Tepatnya Hari Selasa 12 November 2019, pemerintah meluncurkan platform pengaduan untuk
melaporkan ASN. Lewat aduanasn.id, masyarakat umum bisa melaporkan kegiatan ASN
baik di dunia maya dan nyata yang dianggap melanggar.
"Digunakan
untuk menjadi tempat aduan portal aduan yang didukung fakta, realita yang
berguna. Ini semua disediakan hanya untuk satu kepentingan. Yaitu untuk
kenyamanan keluarga besar ASN dan peningkatan KPI seluruh ASN," kata
Menteri Kominfo, Johnny Plate, di Jakarta, Selasa, 12 November 2019.
Platform
ini merupakan hasil kerja sama 11 kementerian dan lembaga yaitu
Kemenkopolhukam, Kemendagri, Kemenag, Kemkominfo, Kemendikbud, Kemenkumham,
BIN, BNPT, BPIP, Badan Kepegawaian Negara, dan Kemenpan-RB.
Kominfo
akan bertugas sebagai fasilitator dari portal. Johnny mengatakan pihaknya yang
menyediakan sarana.
"Tentunya
sarana ini digunakan untuk konten yang bermanfaat dan dijadikan tempat aduan
yang didukung data fakta," kata dia
Laporan
ini melalui situs aduanasn.id. Pelapor bisa melaporkan
kegiatan ASN yang diduga melanggar seperti ujaran kebencian hingga adanya
kegiatan yang menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila.
"Hadirnya
semua ini agar ASN kita jadi ASN unggul," ujarnya.
Kriteria
pelanggaran yang dapat diadukan melalui portal Aduan ASN:
- Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.
- Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antar-golongan.
- Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana pada angka 1 dan 2 melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost Instagram, dan sejenisnya).
- Membuat pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.
- Menyebarluaskan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial.
- Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.
- Mengikuti ata menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.
- Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaiimana angka 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislikes, love, retweet, atau comment di media sosial.
- Menggunakan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.
- Melakukan pelecehan terhadap simbol-simbol negara baik secara langsung maupun melalui media sosial.
- Perbuatan sebagaimana dimaksud pada poin 1 sampai 10 dilakukan secara sadar oleh ASN.
Aduan ASN merupakan fasilitas pengaduan ASN baik berupa situs/website, URL, akun media sosial, aplikasi mobile, dan software yang memenuhi kriteria sebagai pelanggaran berupa Radikalisme Negatif yang meliputi Intoleran, anti-pancasila, anti-NKRI, dan menyebabkan disintegrasi bangsa.
Setiap orang berhak untuk
menyampaikan pengaduan ASN dengan cara mendaftarkan diri, mengunggah tautan
(link) serta screenshot situs atau konten yang dilaporkan
disertai alasan, dan memantau proses penanganan yang dilakuan oleh Tim Aduan
ASN.
Mari berpartisipasi aktif dan
mewujudkan ASN RI yang profesional, akuntabel, dan bermartabat.
Silahkan masuk ke situsnya di https://aduanasn.id/
Post a Comment for "Sekarang Aparatur Sipil Negara (ASN) Yang Diduga 'NAKAL' Bisa Dilaporin Loh"