zmedia

Sekarang Aparatur Sipil Negara (ASN) Yang Diduga 'NAKAL' Bisa Dilaporin Loh

Tepatnya Hari Selasa 12 November 2019, pemerintah meluncurkan platform pengaduan untuk melaporkan ASN. Lewat aduanasn.id, masyarakat umum bisa melaporkan kegiatan ASN baik di dunia maya dan nyata yang dianggap melanggar.

"Digunakan untuk menjadi tempat aduan portal aduan yang didukung fakta, realita yang berguna. Ini semua disediakan hanya untuk satu kepentingan. Yaitu untuk kenyamanan keluarga besar ASN dan peningkatan KPI seluruh ASN," kata Menteri Kominfo, Johnny Plate, di Jakarta, Selasa, 12 November 2019.

Platform ini merupakan hasil kerja sama 11 kementerian dan lembaga yaitu Kemenkopolhukam, Kemendagri, Kemenag, Kemkominfo, Kemendikbud, Kemenkumham, BIN, BNPT, BPIP, Badan Kepegawaian Negara, dan Kemenpan-RB.

Kominfo akan bertugas sebagai fasilitator dari portal. Johnny mengatakan pihaknya yang menyediakan sarana.

"Tentunya sarana ini digunakan untuk konten yang bermanfaat dan dijadikan tempat aduan yang didukung data fakta," kata dia

Laporan ini melalui situs aduanasn.id. Pelapor bisa melaporkan kegiatan ASN yang diduga melanggar seperti ujaran kebencian hingga adanya kegiatan yang menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila.

"Hadirnya semua ini agar ASN kita jadi ASN unggul," ujarnya.

Kriteria pelanggaran yang dapat diadukan melalui portal Aduan ASN:
  1. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.
  2. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antar-golongan.
  3. Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana pada angka 1 dan 2 melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost Instagram, dan sejenisnya).
  4. Membuat pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.
  5. Menyebarluaskan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial.
  6. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.
  7. Mengikuti ata menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.
  8. Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaiimana angka 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislikes, love, retweet, atau comment di media sosial.
  9. Menggunakan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.
  10. Melakukan pelecehan terhadap simbol-simbol negara baik secara langsung maupun melalui media sosial.
  11. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada poin 1 sampai 10 dilakukan secara sadar oleh ASN.

Aduan ASN merupakan fasilitas pengaduan ASN baik berupa situs/website, URL, akun media sosial, aplikasi mobile, dan software yang memenuhi kriteria sebagai pelanggaran berupa Radikalisme Negatif yang meliputi Intoleran, anti-pancasila, anti-NKRI, dan menyebabkan disintegrasi bangsa.

Setiap orang berhak untuk menyampaikan pengaduan ASN dengan cara mendaftarkan diri, mengunggah tautan (link) serta screenshot situs atau konten yang dilaporkan disertai alasan, dan memantau proses penanganan yang dilakuan oleh Tim Aduan ASN.

Mari berpartisipasi aktif dan mewujudkan ASN RI yang profesional, akuntabel, dan bermartabat.
Silahkan masuk ke situsnya di https://aduanasn.id/

Post a Comment for "Sekarang Aparatur Sipil Negara (ASN) Yang Diduga 'NAKAL' Bisa Dilaporin Loh"