Menjelang pendaftaran seleksi penerimaan Calon Pegawai
Negeri Sipil (CPNS) 2019 dibuka, portal LAPOR BKN menerima banyak pertanyaan
seputar persyaratan pendaftaran. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerima
sekitar 50 pertanyaan per 1 November 2019 sejak diumumkannya seleksi penerimaan
CPNS 2019 pada Senin, 28 Oktober 2019 lalu. Pertanyaan tersebut paling banyak
mengenai penggunaan Surat Keterangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau KTP
sementara, penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL), persoalan akreditasi
Perguruan Tinggi dan Program Studi, Ijazah hilang, Surat Tanda Registrasi (STR)
masih dalam tahap proses atau sedang diperpanjang, hingga penggunaan ijazah
bagi lulusan luar negeri.
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana pada konferensi pers
yang digelar di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB) pada Rabu lalu menyampaikan, “Calon pelamar yang belum
mendapatkan KTP Asli, diperbolehkan melampirkan KTP sementara atau yang sering
disebut Surat Keterangan (Suket).”
Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan menyampaikan
bahwa sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 pelamar yang mendaftar
pada formasi jabatan tenaga kesehatan wajib melampirkan STR (bukan internship)
sesuai jabatan yang dilamar dan masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan
dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR. Namun persyaratan STR
tersebut dikecualikan pada beberapa kualifikasi pendidikan, di antaranya
kualifikasi pendidikan S-1/D-IV Biologi/Profesi Dokter Hewan untuk jabatan
Entomolog Kesehatan Ahli, D-III Entomologi/Biologi/Kesehatan Hewan pada jabatan
Entomolog Kesehatan Terampil, S-1 Biologi/Kimia/Teknik Kimia pada jabatan
Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli, dan S-1 Teknik Lingkungan pada jabatan
Sanitarian Ahli.
Ridwan melanjutkan, calon pelamar formasi umum
merupakan lulusan SMA/Sederajat yang terdaftar di Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan dan/atau Kementerian Agama, serta lulusan Perguruan Tinggi Dalam
Negeri, dimana baik Perguruan Tinggi dan Program Studinya terakreditasi Badan
Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau
Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan. Kemudian, untuk formasi khusus
cumlaude, selain merupakan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, calon pelamar
lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri juga dapat mendaftar setelah mendapat
penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya
setara cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan tinggi. “Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang
mendaftar diaspora, penyetaraan ijazah dapat dilakukan setelah yang
bersangkutan dinyatakan lulus akhir oleh kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi,” ujar Ridwan.
BACA JUGA : Cara Mudah
Cek Sebagai Mahasiswa di Perguruan Tinggi dan Keaslian Ijazah Secara Online di
PDDikti
Sementara untuk penggunaan Surat Keterangan Lulus
(SKL), calon pelamar dapat menunggu pengumuman resmi masing-masing instansi
yang memberikan informasi detail tentang persyaratan pendaftaran, serta dapat
menghubungi helpdesk atau call center instansi mengenai persoalan ijazah
hilang.
Sumber : bkn.go.id
Post a Comment for "Soal Surat Keterangan KTP untuk Registrasi CPNS, Mendominasi Pertanyaan di LAPOR BKN"