Sehubungan dengan berita yang beredar
berkaitan dengan wacana tambahan hari libur untuk PNS, Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan bahwa
pemerintah belum memiliki rencana untuk memberlakukan sistem tersebut. "Pemerintah
belum ada rencana menerapkan sistem empat hari kerja. Tidak ada rencana PNS
libur dari Jumat hingga Minggu," ujar Sekretaris Kementerian PANRB Dwi
Wahyu Atmaji di Jakarta, Rabu (11/12).
BACA
JUGA : Wacana 4 Hari Kerja Untuk ASN
Lanjutnya dikatakan, saat ini
pemerintah justru berusaha memperkuat dan meningkatkan kinerja ASN. Hal ini
dilakukan dengan menerapkan PP No. 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS. “Kami
sedang fokus untuk menggalakkan PP 30/2019 agar sistem manajemen kinerja ASN
lebih komprehensif,” jelasnya.
Dalam PP tersebut, penilaian kinerja
PNS dilaksanakan dalam suatu sistem manajemen kinerja PNS. Sistem ini mengatur
mulai dari perencanaan kinerja; pelaksanaan, pemantauan, pembinaan kinerja;
penilaian kinerja; tindak lanjut berupa reward punishment; dan sistem informasi
kinerja PNS.
Pelaksanaan rencana kinerja PNS
didokumentasikan secara periodik dan pejabat penilai kinerja PNS melakukan
pemantauan secara berkala dan berkelanjutan. Pemantuan ini dilakukan untuk
mengetahui kemajuan kinerja PNS agar tidak terjadi keterlambatan dan
penyimpangan. “Sehingga kalau ada permasalahan dapat segera diatasi dan
mencapai sasaran dan tujuan yang telah direncanakan semula,” jelasnya.
Dengan regulasi tersebut, penilaian
tidak hanya dilakukan dari atasan kepada bawahan. Tetapi, bawahan juga menilai
perilaku atasannya. Sistem ini disebut penilaian perilaku 360 derajat.
“Penilaian 360 derajat bukan hanya didasarkan pada Sasaran Kinerja Pegawai
(SKP), tetapi juga meliputi perilaku kerja,” ujarnya.
Perilaku PNS dalam bekerja juga
dinilai oleh atasan, bawahan, rekan kerja, serta diri sendiri dalam metode
survei tertutup. Aspek perilaku yang dilihat berdasarkan PP ini adalah
orientasi pelayanan, kepemimpinan, kerja sama, komitmen, dan inisiatif kerja.
Berdasarkan sistem penilaian perilaku
kerja 360 derajat, nilai SKP berbobot 60 persen dan 40 persen berasal dari
nilai perilaku. Namun, bagi instansi yang belum menerapkan sistem penilaian 360
derajat, maka SKP memiliki bobot 70 persen dan perilaku kerja sebesar 30 persen.
Ia mengungkapkan bahwa penilaian
kinerja akan berjalan efektif jika memenuhi lima persyaratan yakni objektif,
terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. “Adanya PP ini merupakan
upaya bagaimana agar ASN terus dituntut berkinerja sebagaimana diharapkan oleh
masyarakat,” jelasnya.
Sumber : https://www.kominfo.go.id
Post a Comment for "Pemerintah Belum Berencana Tambahkan Hari Jum'at Libur Bagi PNS"