Guru sebagai tenaga fungsional merupakan korps
yang jumlah nya sangat besar,yaitu 4 juta orang meliputi guru berstatus PNS dan
non PNS. Mereka tentu banyak masalah berkenaan degan bidang tugasnya,termasuk
masalah dibidang hukum.
Sebagian dari mereka
kurang memahami hak haknya sebagai warga negara untuk mendapatkan perlindungan
hukum atau menghadapi masalah hukum berkaitan dengan tugas profesionalismenya.
Pada waktu yang cukup lama
menurunnya citra profesi Guru di Indonesia antara lain disebakan oleh tidak
adanya perlindungan hukum atas pekerjaan jabatan guru sebagai profesi,
pembatasan kewenangan,rendahnya penghasilan guru dan ancaman ancaman dalam
melaksanakan tugas profesi dan lain lain.
Untuk membantu mereka yang
menghadapi masalah hukum tersebut, maka perlu dibentuk Pusat Pengaduan Guru.
Pusat Pengaduan Guru
bertujuan untuk
a.Memberi
bantuan,bimbingan dan konsultasi hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan
bagi guru yang menghadapi masalah dalam melaksanakan tugas profesinya
b.Memberi perlindungan guru dalam melaksanakan hak dan kewajiban serta harkat dan martabatnya
c.Menjalin kerja sama dengan LKBH/LBH dalam memberikan bantuan proses penyelesaian perkara di pengadilan
d.Memberikan rasa aman dan ketenangan kepada guru dalam melaksanakan tugas
Kegiatan yang dilakukan
oleh Pusat Pengaduan Guru adalah :
a.Memberikan konsultasi
dan bantuan hukum kepada guru dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan
tugas profesinya
b.Melakukan advokasi baik didalam maupun di luar pengadilan atas pelanggaran terhadap hak, kewajiban dan status guru.
c.Mengadakan kerjasama regional dan international dalam rangka memajukan dan melindungi hak, kewajiban profesional dan status guru
d.Melakukan pembinaan terhadap LKBH/LBH dengan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bagi para anggotanya
e.Melakukan sosialisasi
program kerja Pusat Pengaduan Guru
f.Melakukan kerjasama dengan LKBH/LBH dari organisasi Organisasi guru.
Pusat Pengaduan Guru
diberi nama Pusat Pengaduan Guru Rakyat Indonesia ( PPGRI ). PPGRI diluncurkan pertama
kali pada tanggal 25 Nopember 2019 beralamat sekretariat di Rumah Honorer
Jatinegara Kaum Pulogadung Jakarta Timur 13250.
PPGRI di kelola oleh
beberapa pengacara muda yang menggabungkan diri kedalam satu wadah sosial
dengan komando
Laman http://kspi.or.id/
Post a Comment for "Pusat Pengaduan Guru Rakyat Indonesia"