Dengan pertimbangan untuk menciptakan birokrasi
yang lebih dinamis dan profesional sebagai upaya peningkatan efektifitas dan
efisiensi untuk mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik, perlu
dilakukan penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan administrasi ke
dalam jabatan fungsional.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, pada 6
Desember 2019, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PANRB) Tjahjo Kumolo telah menandatangani Peraturan Menteri (Permen) PANRB
Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan
Fungsional.
Ruang lingkup Penyetaraan Jabatan pada Instansi
Pemerintah, menurut Permen ini, meliputi:
- a.Jabatan Administrator;
- b.Jabatan Pengawas; dan
- c.Jabatan Pelaksana (eselon V).
Penyetaraan Jabatan dilakukan dengan
kriteria:
- a. tugas dan fungsi jabatan berkaitan dengan pelayanan
teknis fungsional;
- b. tugas dan fungsi jabatan dapat dilaksanakan oleh
pejabat fungsional; dan
- c. jabatan yang berbasis keahlian/keterampilan tertentu.
Permen ini juga menyebutkan, Jabatan Administrasi
yang dapat dipertimbangkan untuk tidak dilakukan Penyetaraan Jabatan harus
memperhatikan kriteria sebagai berikut:
- a.memiliki tugas dan fungsi sebagai Kepala Satuan Kerja
dengan kewenangan dan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran atau
pengguna barang/jasa; atau
- b.memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan
kewenangan/otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau
kewenangan kewilayahan.
“Kriteria sebagaimana dimaksud diusulkan oleh
Instansi Pemerintah kepada Menteri sebagai bahan pertimbangan penetapan jabatan
yang diperlukan kedudukannya sebagai Administrator, Pengawas, dan Pelaksana
(eselon V),” bunyi Pasal 3 ayat (3) Permen ini.
Penyetaraan Jabatan sebagaimana dimaksud, menurut
Permen ini, dilaksanakan dengan persyaratan sebagai berikut:
- 1.PNS yang masih menjalankan tugas dalam Jabatan
Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Pelaksana (Eselon V)
berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang;
- 2.berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4
(Diploma-Empat)/S-2 (Strata-Dua) atau yang sederajat;
- 3.Jabatan Administrasi memiliki kesesuaian dengan
jabatan fungsional yang akan diduduki;
- 4.memiliki pengalaman atau pernah melaksanakan tugas
yang berkaitan dengan tugas jabatan fungsional; dan
- 5.masa menduduki jabatan paling kurang 1 (satu) tahun
sebelum Batas Usia Pensiun (BUP) jabatan Administrasi sejak Peraturan
Menteri ini diundangkan.
Mekanisme Penyetaraan
Disebutkan dalam Permen ini, untuk pelaksanaan
Penyetaraan Jabatan sebagaimana dimaksud, Instansi Pemerintah perlu
melaksanakan langkah sebagai berikut:
- 1.identifikasi Jabatan Administrasi pada unit kerja;
- 2.pemetaan Jabatan dan Pejabat Administrasi yang
terdampak penyederhanaan birokrasi;
- 3.pemetaan Jabatan Fungsional yang dapat diduduki
Pejabat yang terdampak penyederhanaan birokrasi;
- 4.penyelarasan Tunjangan Jabatan Fungsional dengan
Tunjangan Jabatan Administrasi dengan menghitung penghasilan dalam Jabatan
Administrasi ke Jabatan Fungsional; dan
- 5.penyelarasan kelas Jabatan Fungsional dengan kelas
Jabatan Administrasi.
“Penyetaraan Jabatan dilakukan sebagai berikut:
- a. Administrator disetarakan dengan Jabatan Fungsional
jenjang Ahli Madya;
- b. Pengawas disetarakan dengan Jabatan Fungsional jenjang
Ahli Muda; dan
- c. Pelaksana (eselon V) disetarakan dengan Jabatan
Fungsional Jenjang Ahli Pertama,” bunyi Pasal 6 Permen ini.
Dalam hal Administrator memiliki pangkat/golongan
ruang di bawah pangkat/golongan ruang Pembina (IV/a), menurut Permen ini,
Administrator disetarakan dalam Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya.
Sementara dalam hal Pengawas sebagaimana
dimaksud:
- a.memiliki pangkat/golongan ruang di bawah
pangkat/golongan ruang Penata (III/c), Pengawas disetarakan dalam Jabatan
Fungsional jenjang ahli muda; dan
- b.memiliki pangkat/golongan ruang di atas
pangkat/golongan ruang Penata Tingkat I (III/d), Pengawas disetarakan
dalam jabatan fungsional jenjang ahli muda.
Dalam hal Administrator, Pengawas, dan Pelaksana
(eselon V) belum memiliki ijazah yang sesuai dengan persyaratan, menurut Permen
ini, dapat disetarakan dalam Jabatan Fungsional sesuai dengan jabatannya sebagaimana
dimaksud.
Namun Administrator, Pengawas, dan Pelaksana
(eselon V) sebagaimana dimaksud, menurut Permrn ini, wajib melakukan uji
kompetensi oleh Instansi Pemerintah yang bersangkutan sebelum diangkat dalam
jabatan fungsional.
“Selain ketentuan sebagaimana dimaksud, bagi
Administrator yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional jenjang ahli madya
harus memperhatikan ketentuan jabatan fungsional tertentu yang mensyaratkan
kualifikasi pendidikan S-2 (Strata-Dua) untuk menduduki jenjang ahli madya, dan
wajib memiliki pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan paling lama 4
(empat) tahun sejak diangkat,” bunyi Pasal 9 ayat (4) Permen ini.
Administrator, Pengawas dan Pelaksana (eselon V)
yang belum memiliki ijazah sesuai dengan ketentuan, menurut Permen ini,
dapat diberikan satu kali kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dalam
jenjang jabatannya.
Ditegaskan dalam Permen ini, Administrator,
Pengawas, dan Pelaksana (eselon V) yang mengalami Penyetaraan Jabatan dan telah
menduduki pangkat terakhir paling singkat 4 (empat) tahun dan akan naik
pangkat, mendapatkan kenaikan pangkat reguler sesuai dengan jabatan terakhir
yang diduduki.
“Pejabat Administrasi yang disetarakan jabatannya
dalam jabatan fungsional mendapatkan penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 11 Permen ini.
Menurut Permen ini, ketentuan Penyetaraan Jabatan
berlaku sampai dengan 30 Juni 2020.
“Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 17 Peraturan
Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan
Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 17
Desember 2019. (JDIH Kementerian PANRB/ES)
Sumber: https://setkab.go.id/
Post a Comment for "Inilah Peraturan Menteri PANRB Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional"