Mendikbud Nadiem
Makarim kembali mengingatkan agar calon siswa SD tidak dites dengan ujian baca,
tulis, dan berhitung. Aturan ini sudah berlaku beberapa periode sebelumnya.
Dengan Terbitnya
Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada
Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah
Atas dan Sekolah Kejuruan, Selasa (31/12/2019). Dalam Permendikbud itu, masuk
TK-SMA melalui 4 jalur, yaitu:
1. Zonasi
2. Afirmasi
3. Perpindahan
tugas orang tua/wali; dan/atau
4. Prestasi
Dalam Pasal 5 ayat
1 disebutkan persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 SD berusia:
a. 7 tahun sampai
dengan 12 tahun;
b. paling rendah 6
tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
"Seleksi calon
peserta didik baru kelas 1 (satu) SD tidak boleh dilakukan berdasarkan tes
membaca, menulis, dan/atau berhitung," demikian bunyi Pasal 24 ayat 1.
Aturan di atas
sudah lama berlaku. Mohammad Nuh saat menjabat sebagai Mendikbud sudah melarang
guru melakukan tes membaca, menulis dan berhitung (calistung) untuk siswa yang
akan masuk sekolah dasar dalam kurikulum 2013.
"Saya
perintahkan kepada kepala dinas pendidikan untuk melarang pihak sekolah dasar
melakukan tes calistung atau membaca, menulis, dan berhitung saat masuk
SD," kata Nuh pada Minggu 13 Januari 2013.
Pada saat Muhadjir
Effendy sebagai Mendikbud melakukan yang sama. Muhadjir menegaskan SD tidak
boleh menggunakan tes baca, tulis, hitung (calistung) sebagai standar menerima
siswa.
"Memang
sebetulnya kan menurut peraturan yang kita terbitkan tidak boleh ada tes baca,
tulis, hitung ketika siswa masuk SD, kecuali tesnya itu untuk placement atau untuk mengetahui apakah anak itu sudah mendapatkan
pengalaman belajar calistung atau belum. Tapi bukan digunakan untuk menolak
atau menerima anak sekolah," kata Muhadjir pada awal 2019.
Post a Comment for "Nadiem Kembali Ingatkan Calon Siswa SD Dilarang Dites Calistung"