Dapodik v.2020.b beda dengan dapodik sebelumnya dimana
untuk sinkronisasi tidak bisa lagi dilakukan oleh operator sekolah,dan sekarang
KEPSEK yang bisa melakukan Sinkronisasi begitu juga dengan data KEPSEK sudah
pindah dikumpulan menu TENDIK,sesuai yang ada pada Permendikbud Nomor 32 Tahun
2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan download disini
Berikut langkah-langkah melakukan sinkronisasi di
aplikasi daapodik V.2020.b melalui akun Kepala Sekolah dengan memanfaatkan menu
tukar akses pengguna.
Syarat utama pada menu Validasi data valid semua
Syarat utama pada menu Validasi data valid semua
1. Klik menu pengaturan, kemudian di pojok kanan atas
klik tombol “Tukar Akses Pengguna”.
2. Selanjutnya akan muncul jendela validasi, isikan
Kode registrasi dapodik, lalu klik “Ok”.
3. Pada jendela
“Tukar Akses Pengguna” pilih nama kepala sekolah kemudian klik tombol “Tukar
Pengguna”, tunggu proses sampai tampil di laman beranda kepala sekolah.
4. Pada akun kepala sekolah, silahkan lakukan
sinkronisasi seperti biasa, dimulai dari klik tombol validasi. Setelah selesai
proses validasi klik tombol “Sinkronisasi”.
5. Pada lembar konfirmasi sinkronisasi, baca terlebih
dahulu petunjuk kemudian klik tombol “Lanjut”.
6. Pada step selanjutnya, klik tombol “Konfirmasi
Isian Dapodik” tapi sebelumnya silahkan buka setiap items (GTK, Pembelajaran,
Sarana Prasarana, Peserta Didik dan Sekolah) kemudian ceklist semua isian yang
akan disinkronkan pada kolom yang tersedia. Jangan lupa centang “Ya” terutama
bersedia menerima BOS.
Data inilah yang nantinya yang akan dikirim ke server
pusat. Jika tidak diceklist maka data yang diubah tidak akan masuk ke server
sehingga tidak akan mengalami perubahan.
7. Langkah selanjutnya adalah pada laman “Persetujuan
Pengiriman Data”, klik tombol “Lanjut Sinkronisasi”
8. Pada jendela pernyataan “Integritas Dapodik”, untuk
melanjutkan proses sinkronisasi silahkan klik tombol lanjut, dan pada
konfirmasi sinkronisasi klik tombol “YA” kemudian klik tombol sinkronisasi,
tunggu sampai proses selesai.
Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan
LIHAT PADA PASAL 30
Post a Comment for "Cara Sinkronisasi Dapodikdasmen Versi 2020.b Menggunakan Akun Kepala Sekolah "