Sejumlah kasus
malapraktik pada pengisian jabatan menciderai kebijakan manajemen Aparatur
Sipil Negara (ASN) berbasis sistem merit, yang mewajibkan pengisian jabatan di
birokrasi, baik jabatan pimpinan tinggi (JPT), jabatan administrasi, dan
jabatan fungsional dilakukan berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan
kinerja. Implementasi manajemen ASN berbasis sistem merit sejatinya harus
dilakukan sesuai arahan Presiden dan telah masuk agenda nasional melalui RPJMN
2020 - 2024 pada aspek reformasi kelembagaan birokrasi.
Menindaklanjuti
arahan Presiden dan agenda RPJMN tersebut, BKN bersinergi dengan Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
(Kementerian PPN/Bappenas), Kantor Staf Presiden (KSP), dan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari realisasi program Strategi
Nasional Pemberatasan Korupsi (Stranas PK), termasuk yang menyangkut jual-beli
jabatan.
Sebagai
implementasi tugas Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam pembentukan manajemen
talenta nasional dan Stranas PK tersebut, BKN menyusun dua program prioritas.
Pertama, menerbitkan standar penyelenggaraan penilaian kompetensi yang wajib
dilakukan oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (K/L/D), melalui
Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian
Kompetensi Pegawai Negeri Sipil. Kedua, BKN menyelenggarakan penilaian
kompetensi ASN yang dilakukan melalui penyusunan Talent Pool. Kegiatan ini
sudah dilakukan sejak tahun 2015 dan menjadi gerbang awal pembentukan database
manajemen talenta nasional.
Peraturan BKN 26
Tahun 2019 menekankan bahwa penyelenggaran kompetensi ASN harus mengikuti
standar yang telah ditetapkan terkait asesor, metode dan alat ukur, dan
dilakukan oleh Penyelenggara penilaian kompetensi instansi pemerintah yang
terakreditasi atau Penyelenggara non-Pemerintah yang sudah terdaftar pada BKN
selaku Pembina dan Penyelenggara Penilaian Kompetensi ASN (Pasal 48 UU ASN) dan
pembina penyelenggaraan manajemen ASN (Pasal 47 UU ASN). Dalam peraturan BKN
ini juga ditekankan adanya pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan
penilaian kompetensi.
Jakarta,
19 Februari 2020
Plt
Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN,
Ttd
Paryono
Post a Comment for "Cegah Malapraktik Pengisian Jabatan di Birokrasi, BKN Terbitkan Standar Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi"