Dengan hormat kami sampaikan bahwa dalam rangka pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) semester 2 tahun ajaran 20l9/2020. kami mohon bantuan Saudara untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Sekolah melakukan pemutakhiran data pokok pendidikan semester 2 tahun
ajaran 2019/2020 dengan menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020.b.
Aplikasi. formulir cetak. panduan dan perangkat pendataan lainnya dapat diunduh
di laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id
2. Sekolah
melaksanakan percepatan pemutakhiran data serta meningkatkan kelengkapan.
akurasi. dan kebenaran data yang dikirimkan melalui Aplikasi Dapodikdasmen.
Jika ditemukan terdapat data yang sengaja direkayasa untuk kepentingan tertentu
sehingga merugikan keuangan Negara. maka akan dilakukan tindakan hukum sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Kepala Sekolah
melakukan verifikasi data pokok pendidikan yang dikirimkan serta mengesahkan
dokumen Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SP'I'JM) yang dihasilkan oleh
sistem untuk diserahkan ke dinas pendidikan masing-masing sebagai dokumen
formal pertanggungjawaban kebenaran data.
4. Sekolah
melakukan pengisian nilai rapor menggunakan aplikasi e-rapor yang terintegrasi
dengan Aplikasi Dapodikdasmen yang sudah disiapkan oleh masing-masing
direktorat teknis.
5. Dinas
Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan bimbingan teknis, sosialisasi dan
layanan teknis Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020.b kepada seluruh sekolah dalam
rangka pemutakhiran data pokok pendidikan.
Selengkapnya
download Surat Edaran Kemendikbud Tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan
Dikdasmen Semester II Tahun Ajaran 2019/2020 disini
Post a Comment for "Surat Edaran Dirjen Paud, Dikdas dan Dikmen Tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah Semester II Tahun Ajaran 2019/2020"