Program PPG di Indonesia sesuai amanah undang-undang
baik UUGD maupun Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
menganut model konsekutif atau berlapis. Pasal 17 (1) Undang-undang Pendidikan
Tinggi menyatakan bahwa pendidikan profesi merupakan Pendidikan Tinggi setelah
program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan
persyaratan keahlian khusus.
Program Studi PPG merupakan program pendidikan yang
diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/D IV Non
Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai
kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga
dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional pada pendidikan anak usia
dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Program Studi PPG diharapkan
dapat menjawab berbagai permasalahan pendidikan, seperti: (1) kekurangan jumlah
guru(shortage) khususnya pada daerah-daerah terluar, terdepan, dan tertinggal,
(2) distribusi tidak seimbang (unbalanced distribution), (3)kualifikasi di
bawah standar (under qualification), (4) guru-guru yang kurang kompeten (low
competence), serta (5) ketidaksesuaian antara kualifikasi pendidikan dengan
bidang yang diampu (missmatched).
Program Studi PPG yang akan menghasilkan guru-guru
profesional diharapkan akan menghasilkan lulusan yang unggul dan siap
menghadapi tuntutan zaman. Posisi hasil belajar siswa di Indonesia saat ini
belum menggembirakan.
Hasil studi PISA (Program for International Student
Assessment) tahun 2015 menunjukkan bahwa Indonesia baru bisa menduduki
peringkat 69 dari 76 negara, demikian juga hasil studi TIMSS (Trends in International
Mathematics and Science Study), juga menunjukkan siswa Indonesia berada pada
ranking 36 dari 49 negara dalam hal melakukan prosedur ilmiah.
Program Studi PPG yang dirancang secara sistematis dan
menerapkan prinsip mutu mulai dari seleksi, proses pembelajaran dan
penilaian,hingga uji kompetensi, diharapkan akan menghasilkan guru-guru masa
depan yang profesional yang dapat menghasilkan lulusan yang unggul,kompetitif,
dan berkarakter, serta cinta tanah air. Program Studi PPG dapat diselenggarakan
dalam bentuk PPG Bersubsididan PPG Swadana.
PPG Bersubsidi adalah penyelenggaraan PPG yang
pembiayaan pendidikannya dibantu oleh pemerintah. PPG Swadana adalah
penyelenggaraan PPG yang pembiayaan pendidikannya ditanggung sepenuhnya oleh
mahasiswa.
Post a Comment for "Surat Edaran Perubahan Jadwal Pelaksanaan PPG Prajabatan Tahun 2020"