Pemerintah memutuskan menunda jadwal Seleksi Kompetensi
Bidang (SKB) CPNS Tahun Anggaran 2019. SKB CPNS yang awalnya direncanakan pada
25 Maret 2020 diundur pelaksanaannya hingga menunggu ketetapan selanjutnya.
Penundaan jadwal itu menyusul status Tanggap Darurat Bencana Nasional Non-Alam
Pandemi Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah hingga tanggal 29 Maret 2020,
serta imbauan Presiden Joko Widodo untuk bekerja di rumah atau work from home, dan menghindari
keramaian.
Penundaan ini meliputi pelaksanaan SKB dengan CAT dan juga
SKB yang diselenggarakan oleh masing-masing instansi. Penguman penundaan jadwal
tertuang dalam Surat Nomor: B/318/M.SM.01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal Penundaan Jadwal Pelaksanaan
SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019, yang ditandatangani oleh Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo
selaku Ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Surat tersebut ditujukan
kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pusat dan Daerah.
“Ditunda sampai dengan
ditetapkannya kebijakan lebih lanjut berdasarkan evaluasi Panselnas yang
hasilnya akan kami beritahukan kemudian dalam bentuk Surat Edaran,” bunyi surat
yang ditandatangani Menteri Tjahjo tersebut.
Meski ada penundaan
jadwal SKB, pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tetap dilaksanakan
sesuai jadwal melalui portal resmi penerimaan CPNS Tahun 2019 masing-masing
instansi. Adapun jadwal pengumuman tersebut adalah 22 hingga 23 Maret 2020.
Surat tersebut juga
menjelaskan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang telah
melaksanakan tender atau kontrak dengan pihak ketiga, dapat segera
berkoordinasi untuk dapat menunda pelaksanaan SKB. Koordinasi ini dilakukan
oleh masing-masing instansi kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (LKPP) dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan
melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Penanganan
penundaan pelaksanaan SKB dengan pihak ketiga ini dilakukan sesuai dengan
kaidah keadaan kahar atau kejadian luar biasa. “Kaidah keadaan kahar sebagai
suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dalam kontrak dan tidak
dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam kontrak
tidak dapat dipenuhi,” jelas surat tersebut.
Post a Comment for "Surat Menteri PANRB Perihal Penundaan Jadwal Pelaksanaan SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 "