A. PENYELENGGARA
Penyelenggara uji kompetensi
kepala sekolah adalah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen
GTK) melalui Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas
Sekolah (LPPKSPSPS).
B. SASARAN
Sasaran uji kompetensi Kepala
Sekolah adalah Kepala Sekolah yang akan menyelesaikan periode ketiga atau masa
kerja 12 (dua belas) tahun sebagai Kepala Sekolah dan akan ditugaskan kembali
menjadi Kepala Sekolah pada periode keempat. Bagi Kepala Sekolah yang sudah
masuk periode keempat pada bulan Juli tahun 2019, tidak perlu mengikuti Uji
Kompetensi Kepala Sekolah (SE.Kepala LPPKS No.3139/B18/GT/2019. Tanggal 23 Juli
2019).
C. PERSYARATAN
Persyaratan yang harus dipenuhi
oleh Kepala Sekolah tersebut adalah sebagai berikut:
1. memiliki hasil penilaian
prestasi kerja minimal baik pada 3 (tiga) tahun terakhir;
2. memperoleh surat tugas untuk
mengikuti Uji Kompetensi dari Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya; dan
3. memiliki surat keterangan
sehat dari dokter pemerintah.
D. PELAKSANAAN
1. Waktu Pelaksanaan Uji
Kompetensi
Uji Kompetensi dilaksanakan 4
(empat) kali dalam satu tahun yaitu bulan Februari, Mei, Agustus, dan November.
Kepala Sekolah hanya dapat mengikuti uji Kompetensi 1 (satu) kali dalam satu
tahun terakhir masa tugas periode ketiga dan paling cepat 6 (enam) bulan
sebelum menyelesaikan masa kerjanya.
2. Tempat Pelaksaan Uji
Kompetensi
Tempat uji kompetensi berada di
Provinsi/ Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh Direktorat Guru dan Tenaga
Kependidikan c.q. LPPKSPS.
3. Metode Uji Kompetensi
Uji kompetensi dilaksanakan
dengan metode;
a) Penilaian portofolio
• Penilaian portofolio bertujuan
untuk memperoleh gambaran rekam jejak pelaksanaan kinerja kepala sekolah sesuai
beban kerja yang telah ditentukan dan dampaknya terhadap prestasi sekolah.
• Penilaian portofolio 3 tahun
terakhir terdiri dari :
- hasil PKKS;
- kejuaraan/penghargaan
tertinggi sekolah (Kepala Sekolah, Guru, TAS, Siswa, dan lembaga); dan
- Publikasi ilmiah
atau karya inovatif yang telah dinilai dalam PAK tahunan.
b) Penyusunan laporan best
practice
• Laporan best practice merupakan
karya tulis ilmiah yang berisi pengalaman terbaik dalam melaksanakan tugas
pokok kepala sekolah sebagai penggerak pada satuan pendidikan yang dipimpinnya.
Laporan best practice bukan merupakan laporan hasil penelitian.
• Laporan best practice bertujuan
untuk menggali informasi tentang praktik-praktik baik kepala sekolah dalam
melaksanakan tugas.
• Laporan best practice berupa
laporan tertulis sesuai sistematika dan dilengkapi data pendukung terlampir
(lampiran 1)
• Laporan best practice didiseminasikan
di KKKS, MKKS, atau forum ilmiah lainnya dengan melibatkan minimal 3 sekolah
dan minimal peserta 15 orang. Bukti fisik diseminasi berupa, berita acara,
notula, daftar hadir, dan foto pelaksanaan.
• Video pelaksanaan best
practice diunggah di Youtube dan tautannya (link) dicantumkan
pada laporan best practice. Video memuat kegiatan dan atau hasil
pelaksanaan best practice serta testimoni kebermanfaatan program dari warga
sekolah yang berdurasi maksimal 5 menit. (Cara unggah di youtube di lampiran 3)
• Laporan best practice dilakukan
dengan menulis online text atau mengunggah laporan best practice pada
periode ketiga dalam bentuk file Word di SIM UKKS paling lambat satu
minggu sebelum pelaksanaan uji kompetensi. File laporan akan diproses dalam plagiarism/similarity
checker dengan toleransi 30%. File dengan tingkat plagiarism/similarity di atas 30% akan dinyatakan
gugur, sehingga tidak dilakukan penilaian portofolio dan best practice.
• Tata tulis naskah Laporan Best
Practice sebagai berikut: jenis huruf Times New Romans ukuran huruf 12,
spasi: 1.5, ukuran kertas A4, margin atas 3.0 cm; bawah 2.5 cm; tepi kiri 3.0
cm dan tepi kanan 2.5 cm, dan setiap halaman diberi nomor halaman. Jumlah
halaman Best Practice 11 sampai dengan 25.
E. KRITERIA
PENILAIAN
Penilaian dilakukan dengan
menjumlahkan nilai dari dua komponen yaitu nilai portofolio dan best
practice sesuai bobot yang telah ditentukan. Portofolio memiliki bobot
penilaian 60% dan laporan best practice memiliki bobot penilaian 40%.
Peserta uji kompetensi dinyatakan “kompeten”, jika mencapai nilai akhir minimal
75.
1. Penilaian
Portofolio
Penilaian portofolio terdiri dari
hasil PKKS, kejuaraan/penghargaan, dan publikasi ilmiah/karya inovatif dengan
bobot masing-masing 90%, 5%, dan 5%. Penilaian PKKS diambil langsung dari
rerata nilai PKKS selama 3 tahun terakhir. Penilaian kejuaraan/penghargaan
diambil tingkat tertinggi dengan skor sebagai berikut:
1. Memperoleh
kejuaraan/penghargaan paling sedikit 1 tingkat internasional atau 2 tingkat
nasional diberi skor 5
2. Memperoleh
kejuaraan/penghargaan paling sedikit 1 tingkat nasional atau 2 tingkat provinsi
diberi skor 4
3. Memperoleh
kejuaraan/penghargaan paling sedikit 1 tingkat provinsi atau 2 tingkat
kabupaten/kota diberi skor 3
4. Memperoleh
kejuaraan/penghargaan paling sedikit 1 tingkat kabupaten/kota atau 2 tingkat
kecamatan diberi skor 2
5. Memperoleh
kejuaraan/penghargaan tingkat kecamatan diberi skor 1
Penilaian publikasi ilmiah/karya
inovatif dihitung dengan akumulasi 3 tahun dengan skor sebagai berikut:
1. Memperoleh nilai PAK tahunan
6, diberi skor 5
2. Memperoleh nilai PAK tahunan
5, diberi skor 4
3. Memperoleh nilai PAK tahunan
4, diberi skor 3
4. Memperoleh nilai PAK tahunan
3, diberi skor 2
5. Memperoleh nilai PAK tahunan 2,
diberi skor 1
Selengkapnya Download Panduan Uji Kompetensi Kepala Sekolah (UKKS) Tahun 2020 disini

Post a Comment for "Panduan Pelaksanaan Uji Kompetensi Kepala Sekolah (UKKS) Tahun 2020"