Panduan tersebut merupakan pedoman bagi
satuan pendidikan dalam melaksakan pembelajaran selama masa darurat kesehatan
akibat coronavirus.
Kementerian Agama melalui
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan Panduan Kurikulum Darurat pada
Madrasah.
“Panduan ini merupakan
pedoman bagi satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran di madrasah pada
masa darurat Covid-19,” jelas Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan
Kesiswaan (KSKK) Madrasah Ahmad Umar, di Jakarta, Selasa (26/05).
Panduan yang tercantum dalam
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020,
tertanggal 18 Mei 2020 ini, menurut Umar, berlaku bagi jenjang pendidikan
madrasah mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah
(MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA).
Umar berharap, dengan adanya
panduan ini pembelajaran pada masa darurat berjalan dengan baik dan optimal.
“Dalam kondisi darurat, kegiatan pembelajaran tidak bisa berjalan secara normal
seperti biasanya, namun demikian siswa harus tetap mendapatkan layanan
pendidikan dan pembelajaran,” kata Umar.
Panduan ini, menurut Umar,
penting untuk diketahui RA dan Madrasah, mengingat kondisi darurat ini bisa
berlanjut hingga awal tahun pelajaran 2020/2021 yang dimulai pada 13 Juli
2020. “Ini dilakukan agar setiap satuan pendidikan dapat menyiapkan kurikulum
lebih awal,” tutur Umar.
“Satuan pendidikan juga
dapat mengembangkan pembelajaran yang lebih kreatif dan inovatif sesuai dengan
kondisi dan kebutuhan masing-masing,” imbuhnya.
Umar menekankan, kurikulim
darurat dalam proses belajar dari rumah ini lebih menekankan pada pengembangan
karakter, akhlak mulia, ubudiyah dan kemandirian siswa. Meski demikian,
pemenuhan aspek kompetensi, baik dasar maupun inti, tetap menjadi perhatian.
“Kurikulum ini lebih
menekankan pada pengembangan karakter, akhlak mulia, ubudiyah dan kemandirian
siswa,” pesan Umar.
Selain surat keputusan
terkait kurikulum darurat pada madrasah, Umar menyampaikan bahwa Ditjen Pendis
juga telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor
2491 Tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 (download disini)
"Semuanya sudah
disosialisasikan kepada seluruh kanwil dan pengawas madrasah untuk diteruskan
kepada semua pihak terkait sampai di tingkat teknis madrasah sejak pertengahan
bulan Mei 2020," tegas Umar.
Kementerian Agama berusaha
memastikan bahwa pelaksanaan pembelajaran akhir tahun apelajaran 2019/ 2020 dan
awal Tahun Pelajaran 2020/ 2021 tetap dapat berjalan dengan layanan optimal
sesuai konsep kedaruratan di Masa Pandemi Covid-19 ini.
Umar menyebut, pihaknya saat
ini memantau tindak lanjut sosialisasi itu dan berusaha memonitoring secara
daring implementasi dua dokumen penting tersebut kepada Kanwil Kemenag
Provinsi. “Semoga implementasi Surat Keputusan tersebut dapat dipedomani,
disosialisasikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” imbuhnya.
Selain itu, Direktur KSKK
Madrasah juga telah melakukan sejumlah terobosan dengan menjalin kerjasama
dengan berbagai pihak untuk mengoptimalkan pelayanan madrasah. Misal, KSKK
Madrasah bersinergi dengan google education dalam penyiapan sistem jaringan,
pemrograman platform dan cloud layanan digitalisasi madrasah. Sinergi juga
dijalin bersama stasiun televisi negeri maupun swasta, serta berbagai lembaga
yang dimungkinkan dapat membantu layanan madrasah di masa pandemi Covid-19,
agar pendidikan madrasah tetap berjalan dengan baik.
Untuk mengunduh,
membaca, dan mencermati SK Dirjen Pendis No: 2791 Tahun 2020 tentang Panduan
Kurikum Darurat Pada Madrasah, SILA
KLIK DI SINI (400 KB)
Post a Comment for "SK Dirjen Pendis Tentang Kurikulum Darurat Madrasah"