Dalam Peraturan
Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disingkat Dana BOS
adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi
nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan khusus dan satuan
pendidikan menengah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik.
2.Pengelolaan Dana
BOS adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan dan penganggaran Dana
BOS, pelaksanaan Dana BOS, penatausahaan Dana BOS, pelaporan Dana BOS,
pertanggungjawaban Dana BOS dan pengawasan Dana BOS.
3.Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, dan/atau wali kota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.Satuan Kerja
Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat
daerah pada Pemerintah Daerah selaku pengguna anggaran/ pengguna barang, yang
juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.
5.dst….
Selengkapnya silahkan download
Permendagri Nomor 24 Tahun 2020 disini
Post a Comment for "Permendagri Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Pemerintah Daerah"