Jemaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji
(Bipih) dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan usai
keputusan Kementerian Agama (Kemenag) mengenai pembatalan pemberangkatan jemaah
haji 1441H/2020M yang disampaikan oleh Menag, Fachrul Razi Selasa (2/6) kemarin.
Sistem Informasi dan Komputerisasi
Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama mencatat ada 198.765 jemaah haji
reguler yang melunasi Bipih 1441H/2020M.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri
Muhajirin Yanis menjelaskan bahwa Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 tahun
2020 tentang tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan
Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M mengatur bahwa jemaah yang telah melunasi Bipih
tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih.
“Jemaah yang batal berangkat tahun
ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasannya,” jelas
Muhajirin di Jakarta, Rabu (3/6).
Meski diambil setoran pelunasannya,
menurut Muhajirin, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji
yang akan berangkat pada tahun 1442H/2021M.
Menurut Muhajirin, jemaah
mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis
kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji.
Jemaah juga harus
menyertakan:
a) bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank
Penerima Setoran (BPS) Bipih;
b) fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas
nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya;
c) fotokopi KTP dan memperlihatkan
aslinya; dan
d) nomor telepon yang bisa dihubungi.
Permohonan jemaah tersebut
selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi (Kasi) yang
membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota. Jika
dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data
pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.
Tahapan berikutnya adalah sebagai
berikut:
1) Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi;
1) Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi;
2) Direktur Pelayanan Haji Dalam
Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih
dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi
SISKOHAT;
3) Direktur Pelayanan Haji Dalam
Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan
permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan
Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH;
4) BPS Bipih setelah menerima Surat
Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian
setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer
pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT.
“Seluruh tahapan ini diperkirakan
akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kankemenag Kab/Kota. Tiga
hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan, dua
hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah,” jelas
Muhajirin.
Lantas, bagaimana jika jemaah haji
yang batal berangkat tesebut meninggal dunia? Muhajirin menjelaskan bahwa nomor
porsinya dapat dilimpahkan. Pelimpahan porsi tersebut bisa dilakukan kepada
suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk
dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga. “Pengganti porsi itu bisa
menjadi jemaah haji 1442H/2021M selama kuota haji Indonesia masih tersedia,”
tandasnya. (Humas Kemenag/EN)
Post a Comment for "Haji 2020 Batal, Inilah Prosedur Pengembalian Setoran Lunas Bipih Reguler"