zmedia

Tak Patuhi Aturan New Normal, PNS Bisa Dikenakan Sanksi


Pemerintah menyiapkan panduan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menghadapi tatanan baru atau yang biasa disebut new normal. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, seluruh ASN nantinya diminta untuk patuh pada protokol new normal ini. Bagi PNS yang bandel dan tidak mau mematuhi protokol ini akan dikenakan sanksi.

"Seluruh ASN diharapkan dapat beradaptasi dengan perubahan tatanan hidup pada situasi pandemi Covid-19 ini," ujarnya mengutip keterangan tertulis, Sabtu (30/5/2020).


Mengutip pada poin C dari surat edaran tersebut tentang disiplin pegawai disebutkan, apabila terdapat pegawai ASN yang melanggar hal terebut maka yang bersangkutan akan diberikan hukuman disiplin. Hukuman tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Sementara itu, jika mengintip sanksi yang tertuang dalam PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, sanksi yang dijatuhkan cukup beragam. Sebab ada tiga tingkat hukuman dari mulai yang ringan, sedang dan berat.
Adapun jenis hukuman ringan yang dimaksud dalam PP tersebut adalah dari mulai teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Sementara untuk jenis hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.

Lalu yang terakhir adalah untuk jenis hukuman disiplin berat. Pertama adalah berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

PPK bertanggung jawab dalam melakukan pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan SE Menteri PANRB No. 58/2020 ini pada setiap unit organisasi di bawahnya. Pimpinan instansi melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaan SE tersebut dan melaporkannya kepada Menteri PANRB.
Sumber : https://economy.okezone.com


Post a Comment for "Tak Patuhi Aturan New Normal, PNS Bisa Dikenakan Sanksi"