Pemerintah
menyiapkan panduan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menghadapi tatanan
baru atau yang biasa disebut new normal. Kebijakan ini tertuang dalam Surat
Edaran Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil
Negara dalam Tatanan Normal Baru.
Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, seluruh ASN
nantinya diminta untuk patuh pada protokol new normal ini. Bagi PNS yang bandel
dan tidak mau mematuhi protokol ini akan dikenakan sanksi.
"Seluruh ASN
diharapkan dapat beradaptasi dengan perubahan tatanan hidup pada situasi
pandemi Covid-19 ini," ujarnya mengutip keterangan tertulis, Sabtu
(30/5/2020).
Mengutip pada poin C dari
surat edaran tersebut tentang disiplin pegawai disebutkan, apabila terdapat
pegawai ASN yang melanggar hal terebut maka yang bersangkutan akan diberikan
hukuman disiplin. Hukuman tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 53
tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor
49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Sementara itu, jika
mengintip sanksi yang tertuang dalam PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS,
sanksi yang dijatuhkan cukup beragam. Sebab ada tiga tingkat hukuman dari mulai
yang ringan, sedang dan berat.
Adapun jenis hukuman ringan
yang dimaksud dalam PP tersebut adalah dari mulai teguran lisan, teguran
tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Sementara untuk jenis
hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan
gaji berkala selama 1 (satu) tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu)
tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
Lalu yang terakhir adalah
untuk jenis hukuman disiplin berat. Pertama adalah berupa penurunan pangkat
setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, pemindahan dalam rangka penurunan
jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan
hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan
hormat sebagai PNS.
PPK bertanggung jawab dalam melakukan pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan SE
Menteri PANRB No. 58/2020 ini pada setiap unit organisasi di bawahnya. Pimpinan
instansi melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaan SE tersebut dan
melaporkannya kepada Menteri PANRB.
Sumber : https://economy.okezone.com
Post a Comment for "Tak Patuhi Aturan New Normal, PNS Bisa Dikenakan Sanksi"