Pada awal tahun 2020, Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Peraturan Menteri
PANRB No. 3/2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN).
Regulasi itu mendukung ASN yang memiliki performa dan kompetensi tinggi agar
terus dikembangkan, sehingga mendukung pembangunan nasional.
Manajemen talenta ASN dilaksanakan berdasarkan sistem merit
yang mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja dari mulai
perencanaan ASN, pengembangan kompetensi dan karier, hingga kompensasi. Dengan
adanya regulasi tersebut, maka instansi pemerintah telah memiliki dasar hukum
dalam menerapkan Manajemen Talenta ASN di instansi masing-masing dan kedepannya
diharapkan dapat diintegrasikan untuk mendorong pencapaian strategi pembangunan
nasional.
Koordinator Manajemen Talenta SDM Aparatur Kementerian
PANRB Adi Junjunan Mustafa menerangkan, melalui manajemen talenta diharapkan
birokrasi akan menempatkan orang-orang terbaik dalam posisi-posisi strategis
sehingga bisa mengakselerasi pembangunan nasional dan daerah. “Jadi dalam
PermenPANRB No. 3/2020 ini selain akan mendukung rencana pembangunan nasional,
juga memperhatikan karier orang-orang yang punya performa, kompetensi dan
potensi yang tinggi. Mereka Ini adalah orang-orang yang perlu dikembangkan kariernya
dan diberikan kesempatan untuk memberikan kontribusi terbaik bagi Indonesia,”
ujar Adi dalam Career and Talent Talk Series Edisi
Kedua secara virtual melalui akun Instagram @karier.talenta, Kamis (09/07).
Dalam penerapan Manajemen Talenta ASN, jabatan kritikal (critical
job)/jabatan strategis sangat penting untuk dibangun. Jabatan kritikal
merupakan jabatan inti dalam organisasi, baik jabatan pimpinan tinggi, jabatan
administrasi, dan jabatan fungsional, yang posisinya strategis dan berkaitan
langsung dengan prioritas pembangunan nasional maupun daerah.
Dengan menetapkan jabatan kritikal diharapkan tujuan
organisasi dan prioritas pembangunan nasional bisa tercapai. “Critical
job ini akan menjawab kebutuhan-kebutuhan real di lapangan. Jadi
ketika sudah ditetapkan apa jabatan kritikal atau jabatan yang dibutuhkan, maka
para talenta ini bisa dikembangkan,” jelas Adi.
Ruang lingkup Manajemen Talenta ASN mencakup tingkat
nasional dan instansi. Dalam pelaksanaannya, Manajemen Talenta Instansi dan
Nasional meliputi tahapan akuisisi, pengembangan, retensi, penempatan, serta
pemantauan dan evaluasi. Sesuai yang tercantum pada Peraturan Menteri PANRB No.
3/2020, di dalam penerapan Manajemen Talenta ASN diperlukan infrastruktur
pendukung prasyarat yang perlu disiapkan oleh instansi pemerintah.
Infrastruktur tersebut antara lain peta jabatan yang
sedang/akan lowong dan jabatan kritikal, profil talenta, standar metode, dan
penilaian dalam metode assessment
center dan uji kompetensi yang ditetapkan secara nasional, standar
kompetensi jabatan, standar penilaian kinerja riil, pola karier, tim manajemen
talenta ASN nasional, program pengembangan talenta, panitia seleksi, basis data
SDM, sistem informasi, serta anggaran. Adi mengatakan, Kementerian PANRB secara
sistematis akan mengajak seluruh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah
untuk melengkapi infrastruktur yang dibutuhkan, baik secara metodologi maupun
secara fisik yang dibutuhkan untuk menggulirkan manajemen talenta dengan
optimal.
Adi menekankan kata kunci yang menentukan suksesnya
manajemen talenta adalah adanya kesadaran, terutama di pucuk pimpinan.
Menurutnya, ketika Presiden RI Joko Widodo sudah mencanangkan manajemen
talenta, maka seluruh instansi pemerintah harus bergerak kompak untuk membangun
manajemen talenta. Selain itu, aktor kunci lainnya yang berperan dalam
mendukung suksesnya manajemen talenta adalah para pengelola SDM di kementerian,
lembaga, maupun pemda. “Semua harus tercerahkan dan paham betul. Tentunya dalam
implementasi kebijakan ini sosialisasi sangat penting untuk dilakukan secara
intensif, bukan hanya dalam bentuk rakor tetapi juga melalui jalur-jalur
informasi publik lainnya,” pungkas Adi.
Download PermenPANRB Nomor 3 Tahun 2020
tentang Manajemen Talenta ASN di sini
Post a Comment for "PermenPANRB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN)"