Sehubungan dalam menyambut kegiatan Hari Guru Nasional tahun 2020, Kemendikbud kembali menggelar ajang perlombaan bagi guru Dikdas tahun 2020 yang diberikan nama Apresiasi Bagi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar tahun 2020. Adapun kriteria pelaksanaan kegiatan dapat disesuai dengan juknis yang dibagikan di bawah ini. Berikut daftar lomba yang akan dilaksanakan :
A. Pengertian
1. Apresiasi
Apresiasi bagi Guru dan Kepala
Sekolah Pendidikan Dasar Tahun 2020
Apresiasi diartikan sebagai
penilaian atau penghargaan terhadap sesuatu. Terkait dengan kegiatan ini,
apresiasi yang dimaksud merupakan penghargaan terhadap: kinerja atau karya guru
pendidikan dasar yang telah mengembangkan profesi kependidikannya; peran aktif
guru sekolah dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, khususnya yang berkaitan
dengan bidang pendidikan; dan kinerja atau karya kepala sekolah pendidikan
dasar yang telah mengembangkan sekolah yang dipimpinnya, secara luar biasa,
profesional, dan konsisten dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya
sebagai guru atau kepala sekolah.
2. Guru Pendidikan Dasar
Guru pendidikan dasar adalah
pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
dasar. Guru tersebut bertugas di SD dan SMP yang terdiri atas guru kelas, guru
mata pelajaran, dan guru bimbingan konseling.
3. Kepala Sekolah Pendidikan Dasar
Guru yang diberi tugas untuk
memimpin dan mengelola satuan pendidikan dasar dengan tugas melaksanakan
manajerial, supervisi, dan kewirausahaan.
4. Inovatif
Inovatif bersifat
memperkenalkan sesuatu yang baru atau bersifat pembaruan. Terkait dengan
kegiatan ini, inovatif yang dimaksud merupakan kinerja atau karya dari guru
atau kepala sekolah yang bersifat pembaruan.
5. Inspiratif
Inspiratif adalah segala
sesuatu yang bisa memberikan inspirasi dan dorongan untuk melakukan sesuatu.
Terkait dengan kegiatan ini, inspiratif yang dimaksud merupakan kinerja atau
karya dari guru atau kepala sekolah yang bisa memberikan inspirasi dan dorongan
pada teman sejawatnya untuk melakukan hal serupa.
B. Tujuan
Penyelenggaraan kegiatan
‘Apresiasi bagi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar Tahun 2020’ memiliki
tujuan sebagai berikut.
1. Mengapresiasi kinerja atau
karya guru pendidikan dasar yang telah mengembangkan profesi kependidikannya
secara luar biasa;
2. Mengapresiasi guru
pendidikan dasar yang telah berperan aktif dalam kegiatan sosial
kemasyarakatan, khususnya yang berkaitan dengan bidang pendidikan, secara luar
biasa; dan
3. Mengapresiasi kinerja atau
karya kepala sekolah pendidikan dasar yang telah mengembangkan sekolah yang
dipimpinnya secara luar biasa.
C. Sasaran
Sasaran kegiatan ‘Apresiasi
bagi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar Tahun 2020’ mencakup seluruh guru
dan kepala sekolah pendidikan dasar, baik yang bertugas di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia maupun sekolah Indonesia di luar negeri (SILN),
yang meliputi:
1. Guru kelas;
2. Guru mata pelajaran;
3. Guru Bimbingan Konseling;
4. Kepala sekolah.
D. Hasil
Hasil yang diharapkan dari
kegiatan ‘Apresiasi bagi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar Tahun 2020’
adalah:
1. Terapresiasinya kinerja
atau karya guru pendidikan dasar yang telah mengembangkan profesi
kependidikannya secara luar biasa;
2. Terapresiasinya kinerja
atau karya guru pendidikan dasar yang telah berperan aktif dalam kegiatan
sosial kemasyarakatan, khususnya yang berkaitan dengan bidang pendidikan,
secara luar biasa; dan
3. Terapresiasinya kinerja
atau karya kepala sekolah pendidikan dasar yang telah mengembangkan sekolah
yang dipimpinnya secara luar biasa.
F. Ruang Lingkup Kegiatan
Ruang lingkup kegiatan
‘Apresiasi bagi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar Tahun 2020’ meliputi
penghargaan untuk guru dan kepala sekolah pendidikan dasar atas: kinerja atau
karya dalam mengembangkan profesi kependidikannya; peran aktifnya dalam kegiatan
sosial kemasyarakatan, khususnya yang berkaitan dengan bidang pendidikan; dan
kinerja atau karya dalam mengembangkan sekolah yang dipimpinnya secara luar
biasa, profesional, dan konsisten dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan
fungsinya sebagai guru atau kepala sekolah. Kinerja dan karya guru serta kepala
sekolah pendidikan dasar tersebut telah dilakukan dalam mengatasi permasalahan
pendidikan baik dalam pembelajaran maupun kemasyarakatan di masa pandemik
Covid-19.
Selanjutnya, kinerja atau
karya tersebut mengerucut pada sifat inovatif dan inspiratif. Berdasarkan kedua
sifat tersebut, maka apresiasi Guru dan Kepala Sekolah dikelompokkan menjadi
kategori Guru Inovatif, Guru Inspiratif, Kepala Sekolah Inovatif, dan Kepala
Sekolah Inspiratif.
1. Guru Inovatif
Guru inovatif adalah guru yang
memiliki wawasan inovasi, menghasilkan karya inovasi, dan konsisten melakukan
inovasi untuk kepentingan pendidikan, khususnya pembelajaran. Aktivitas guru
yang dapat memperoleh apresiasi sesuai pedoman ini adalah guru yang menggeluti
berbagai kegiatan dalam bidang berikut ini.
a. Digital
Guru yang memiliki kompetensi
dan menggeluti bidang digital (teknologi, informasi, dan komunikasi) serta
mengimplementasikannya dalam kegiatan pendidikan, khususnya pembelajaran.
b. Literasi
Guru yang memiliki kompetensi
dan menggeluti bidang literasi serta menumbuhkan atmosfir literasi di
lingkungan sekolah, khususnya kelas.
c. Kegiatan Ilmiah
Guru yang berhasil membina
peserta didik dalam kegiatan intra atau ekstrakulikuler melalui aktivitas atau
kompetisi yang berkaitan dengan kegiatan ilmiah.
d. Seni dan Budaya
Guru yang berhasil membina
peserta didik dalam kegiatan intra atau ekstrakulikuler melalui aktivitas atau
kompetisi yang berkaitan dengan seni dan budaya.
e. Olahraga
Guru yang berhasil membina
peserta didik dalam kegiatan intra atau ekstrakulikuler melalui aktivitas atau
kompetisi yang berkaitan dengan olahraga.
f. Kewirausahaan
Guru yang berhasil membina
peserta didik dalam kegiatan intra atau ekstrakulikuler melalui aktivitas yang
berkaitan dengan kewirausahaan.
2. Guru Inspiratif
Guru inspiratif adalah guru
yang konsisten melakukan pengembangan diri dalam melaksanakan tugas profesinya,
memberdayakan warga sekolah dan lingkungan sekitar, serta senantiasa berbagi
praktik baik. Guru tersebut menggeluti berbagai kegiatan atau bidang tertentu
sehingga menjadi inspirasi bagi orang lain untuk melakukan hal serupa dalam
bidang berikut ini.
a. Lingkungan
Guru yang memiliki wawasan
dalam bidang lingkungan dan mengimplementasikannya dalam pengembangan kegiatan
pendidikan, khususnya pembelajaran.
b. Kesehatan
Guru yang memiliki wawasan
dalam bidang kesehatan dan mengimplementasikannya dalam pengembangan kegiatan
pendidikan, khususnya pembelajaran.
c. Sosial Kemasyarakatan
Guru yang berhasil membina
peserta didik dalam kegiatan intra atau ekstrakulikuler melalui aktivitas yang
berkaitan dengan kegiatan sosial kemasyarakatan.
d. Tanggap Bencana
Guru yang berhasil membina
peserta didik dalam kegiatan intra atau ekstrakulikuler melalui aktivitas yang
berkaitan dengan kegiatan mitigasi bencana.
e. Organisasi atau Komunitas
Guru yang berhasil mengelola
kegiatan dan berperan aktif dalam mengembangkan organisasi profesi kependidikan
atau komunitas guru.
3. Kepala Sekolah Inovatif
Kepala sekolah inovatif adalah
kepala sekolah yang memiliki wawasan inovasi, menghasilkan karya inovasi, dan
konsisten melakukan inovasi untuk kepentingan pendidikan, khususnya dalam
pengembangan sekolah. Kepala sekolah tersebut menggeluti berbagai kegiatan
dalam bidang berikut ini.
a. Digital
Kepala sekolah yang memiliki
wawasan, kompetensi, dan menggeluti bidang digital serta berhasil memberdayakan
sumber daya sekolah dalam bidang digital (teknologi, informasi, dan
komunikasi).
b. Literasi
Kepala sekolah yang memiliki
wawasan, kompetensi, dan menggeluti bidang literasi serta berhasil
memberdayakan warga sekola dan menumbuhkan atmosfir literasi di lingkungan
sekolah.
c. Kegiatan Ilmiah
Kepala sekolah yang berhasil
menggerakkan guru dan peserta didik dalam kegiatan intra atau ekstrakulikuler
melalui aktivitas atau kompetisi yang berkaitan dengan kegiatan ilmiah.
d. Seni dan Budaya
Kepala sekolah yang berhasil
menggerakan guru dan peserta didik dalam kegiatan intra atau ekstrakulikuler
melalui aktivitas atau kompetisi yang berkaitan dengan seni dan budaya.
e. Olahraga
Kepala sekolah yang berhasil
menggerakkan guru dan peserta didik dalam kegiatan intra atau ekstrakulikuler
melalui aktivitas atau kompetisi yang berkaitan dengan olahraga.
f. Kewirausahaan
Kepala sekolah yang berhasil
menggerakkan guru dan peserta didik dalam kegiatan intra atau ekstrakulikuler
melalui aktivitas yang berkaitan dengan kewirausahaan.
4. Kepala Sekolah Inspiratif
Kepala sekolah inspiratif
adalah kepala sekolah yang konsisten melakukan pengembangan diri dalam
melaksanakan tugas profesinya, memberdayakan warga sekolah dan lingkungan
sekitar, serta senantiasa berbagi pengalaman. Kepala sekolah tersebut
menggeluti berbagai kegiatan atau bidang tertentu sehingga menjadi inspirasi
bagi orang lain untuk melakukan hal serupa dalam bidang berikut ini.
a. Lingkungan
Kepala sekolah yang memiliki
wawasan dalam bidang lingkungan dan mengimplementasikannya dalam kegiatan
pendidikan, khususnya dalam pengembangan sekolah.
b. Kesehatan
Kepala sekolah yang memiliki
wawasan dalam bidang kesehatan dan mengimplementasikannya dalam kegiatan
pendidikan, khususnya dalam pengembangan sekolah.
c. Tanggap Bencana
Kepala sekolah yang berhasil
menggerakkan guru dan peserta didik dalam kegiatan intra atau ekstrakulikuler
melalui aktivitas yang berkaitan dengan kegiatan mitigasi bencana.
d. Sosial Kemasyarakatan
Kepala sekolah yang berhasil
menggerakkan guru dan peserta didik dalam kegiatan intra atau ekstrakulikuler
melalui aktivitas yang berkaitan dengan kegiatan sosial kemasyarakatan.
e. Organisasi atau Komunitas
Kepala sekolah yang berhasil
mengelola kegiatan dan berperan aktif dalam mengembangkan organisasi profesi
kependidikan atau komunitas kepala sekolah.
I. Persyaratan Peserta
Kegiatan
1. Persyaratan Umum
Setiap peserta kegiatan harus
memenuhi persyaratan umum sebagai berikut.
a. Warga Negara Indonesia
(WNI).
b. Mengajar di wilayah
Indonesia atau di SILN (Sekolah Indonesia Luar Negeri).
c. Memiliki Nomor Unik
Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
d. Memiliki pengalaman
mengajar minimal 3 (tiga) tahun.
e. Memiliki kualifikasi
akademik minimal Sarjana (S-1) atau Diploma 4 (D-IV).
f. Sehat jasmani dan rohani,
bebas narkoba, dan berkelakuan baik.
2. Persyaratan Khusus
Setiap peserta kegiatan harus
memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut.
a. Konsisten dalam
pengembangan profesi, melaksanakan tugas pokok dan fungsi profesinya, serta
berperan aktif dalam kegiatan kependidikan atau sosial kemasyarakatan yang
dituangkan dalam Deskripsi Diri.
b. Memiliki rekam jejak
kegiatan atau karya dalam pengembangan profesi yang menginspirasi guru atau
kepala sekolah lain yang dituangkan dalam Portofolio.
c. Direkomendasikan oleh
kepala sekolah, tokoh masyarakat, organisasi profesi, atau komunitas
guru/kepala sekolah yang relevan dengan kategori apresiasi yang diikuti,
ditunjukkan dengan Surat Rekomendasi (Lampiran 5).
d. Tidak sedang mengikuti
kegiatan serupa, baik di tingkat nasional maupun internasional, dibuktikan
dengan Surat Pernyataan (Lampiran 4).
e. Tidak sedang mengikuti
tugas belajar yang dibiayai Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah,
dibuktikan dengan Surat Pernyataan (Lampiran 4).
f. Tidak sedang diusulkan pada
jabatan fungsional atau jabatan struktural tertentu lainnya yang dibuktikan
dengan Surat Pernyataan (Lampiran 4).
J. Seleksi dan Penilaian
1. Seleksi
Tahapan kegiatan ‘Apresiasi
bagi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar Tahun 2020’ dilakukan melalui:
a. Seleksi Administrasi
Seleksi Administrasi adalah
seleksi atas kelengkapan dan ketepatan dokumen untuk Deskripsi Diri dan
Portofolio Singkat. Seleksi administrasi dilakukan oleh Panitia pada Direktorat
Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan menggunakan
Instrumen 1.
b. Seleksi Substansi
Seleksi Substansi adalah
seleksi atas dokumen Deskripsi Diri dan Portofolio meliputi kesesuaian konten
dan dilakukan untuk peserta yang lolos seleksi
administrasi. Seleksi
substansi dilakukan oleh Tim Penilai yang ditentukan oleh Panitia dengan
menggunakan Instrumen 2.
c. Presentasi dan Wawancara
Presentasi dan wawancara
dilakukan bagi peserta yang sudah ditentukan berdasarkan hasil penilaian
substansi. Pada tahap ini peserta mempresentasikan karya yang dikirimkan berupa
deskripsi diri dan portofolio untuk dinilai (diverifikasi) oleh tim penilai.
Penilaian presentasi dan wawancara dilakukan dengan menggunakan Instrumen 3.
2. Penilaian
a. Penilaian terhadap peserta
kegiatan ‘Apresiasi bagi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar Tahun 2020’
meliputi aspek-aspek sebagai berikut.
1) Orisinalitas, yaitu
kegiatan atau karya sendiri yang tidak menjiplak karya orang lain.
2) Inovatif, yaitu kegiatan
atau karya yang diajukan bersifat spesifik, berbeda dan lebih baik dari yang
telah ada, serta diimplementasikan.
3) Spesifik, yaitu kegiatan
atau karya yang diajukan bersifat unik dan berbeda dari yang telah ada.
4) Sistematik, yaitu kegiatan
atau karya yang diajukan disajikan secara sistematis (dan logis).
5) Inspiratif, yaitu kegiatan
atau karya yang diajukan mengilhami orang lain untuk melakukan hal serupa atau
berbeda dan lebih baik.
6) Bermanfaat, yaitu kegiatan
atau karya yang diajukan memberikan kemanfaatan untuk mendukung peningkatan
kualitas pendidikan.
7) Ilmiah, yaitu kegiatan atau
karya yang diajukan memiliki landasan kaidah keilmuan yang sesuai.
8) Komunikatif, yaitu
menyajikan presentasi terkait kegiatan atau karya secara sistematik dan jelas.
b. Komponen penilaian terhadap
kinerja atau karya peserta kegiatan ‘Apresiasi bagi Guru dan Kepala Sekolah
Pendidikan Dasar Tahun 2020’ terdiri atas:
1) Deskripsi Diri
2) Portofolio; dan
3) Presentasi.
Berikut file pdf yang bisa
download di sini
Post a Comment for "Apresiasi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar Tahun 2020"