Menurut rencana mulai Januari 2021, pemerintah bakal
memotong gaji PNS/ASN, TNI dan Polri sebesar 2,5 persen. Karena Presiden Joko
Widodo (Jokowi) sudah menyetujui kalau gaji PNS, TNI dan Polri dipotong 2,5
persen. Dan bakal dilakukan mulai bulan Januari tahun 2021.
Seperti dilansir dari Pos Kupang, Pemerintah belum lama ini
membuat kebijakan untuk memotong sebagian dari gaji PNS dan karyawan swasta.
Besaran pemotongan senilai 2,5% gaji PNS TNI dan Polri, uang
tersebut akan digunakan untuk Iuran Tapera. Sikap pemerintah dalam membuat
kebijakan pemotongan gaji PNS dan Karyawan Swasta untuk Tabungan Perumahan
Rakyat atau Tapera menimbulkan pro dan kontra.
Meski masih menimbulkan pro dan kontra, Pemerintah tetap akan memberlakukan pemotongan gaji untuk Iuran Tapera mulai Januari 2021.
Berikut adalah penjelasan iuran Tapera yang mengharuskan Gaji PNS dan karyawan
swasta dipotong 2,5 persen per bulan.
Melansir dari Kompas.com, Presiden Jokowi telah meneken
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan
Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2020 lalu.
Di dalam beleid tersebut dijelaskan, mulai tahun 2021,
Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sudah bisa mulai
memungut iuran untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Untuk tahap berikutnya, lembaga tersebut juga bakal memungut iuran kepada anggota TNI/Polri serta pegawai swasta dan pekerja mandiri.
Besaran iuran yang dibayarkan yaitu 2,5 persen dari gaji per bulan, sementara
0,5 persen iuran itu akan dibebankan kepada pemberi kerja.
Lalu, akan digunakan untuk apa uang hasil iuran tersebut?
Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera Gatut Subadio
menjelaskan, BP Tapera bakal memanfaatkan dana iuran ke dalam tiga hal yakni
dana pemupukan, dana pemanfaatan, dan dana cadangan. Untuk pemupukan, BP Tapera
bakal menginvetasikan dana iuran tersebut ke beberapa instrumen dengan skema
kontrak investasi kolektif (KIK).
“Kami mengelola dengan model kontrak investasi. Simpanan
peserta akan diinvestasikan di pasar modal maupun pasar uang dengan pola
kontrak investasi,” jelas Gatut dalam video conference, Jumat (05/06).
Jalin Kerja Sama
Dalam mengelola kontrak investasi tersebut, BP Tapera bakal
bekerja sama dengan bank kustodian sebagai mitra dan akan menunjuk manajemen
investasi (MI).
Untuk kesiapan infrastruktur investasi, pihak BP Tapera telah
melakukan komunikasi dengan Kustodian Sentral Efek Indonesi (KSEI). Adapun saat
ini, BP Tapera telah menggandeng PT BRI (Persero) Tbk untuk menjadi bank
kustodian.
Selain itu, badan yang baru saja dibentuk tersebut juga telah
menunjuk lima manajemen investasi, meski masih enggan mengungkapkan nama dari
masing-masing manajemen investasi.
“Proses pengelolaan investasi mengacu pada pengelolaan yang
mengedepankan risk dan return management. Kami akan mengoptimumkan pengelolaan
dan memerhatikan risiko yang mungkin terjadi,” ujar Gatut.
Untuk instrumen pasar modal, Gatut mengatakan, BP Tapera
bakal melakukan investasi di saham-saham bluechip.
Selain itu, pihaknya juga akan mengakomodir pengelolaan dana
dengan prinsip-prinsip syariah.
“Di undang-undang, instrumen apa saja yang kita boleh
investasi, deposito, surat berharga negara, dan perumahan, dan perumahan.
Alokasikan dana dalam investasi, kami diawasi OJK dan harus presentasi ke OJK,”
kata dia.
“Saham pun juga diatur, harapannya dengan aturan yang jelas dan transparan lebih baik, seperti kita menabung di perbankan,” jelas Gatut.
Sementara itu Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan
(Kemenkeu) Kunta Wibawa Dasa Nugraha menjelaskan, saat ini BP Tapera memiliki
saldo awal sebesar Rp 2,5 triliun.
Dana ini telah disuntikan pemerintah melalui Penyertaan Modal
Negara (PMN) 2019. “Saat ini, pemerintah telah memberikan modal awal pada BP
Tapera Rp 2,5 triliun lewat PMN,” tambahnya.
Sebagai informasi, pemerintah lewat BP Tapera akan memungut
iuran dari total gaji para pekerja di Indonesia yang berasal dari ASN, TNI dan
Polri, BUMN, BUMD, serta karyawan swasta.
Besaran iuran yang dibayarkan yaitu 2,5 persen dari gaji per bulan, sementara 0,5 persen iuran itu akan dibebankan kepada pemberi kerja.
Aturan mengenai implementasi Tapera sendiri telah diteken Presiden Joko Widodo
pada 20 Mei lalu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang
Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei lalu.
Pada tahap awal, kata Kunta, yang berlaku pada Januari 2021
pemungutan hanya berlaku untuk ASN. Kemudian, Tapera diharapkan telah
menjangkau 6,7 juta peserta dari ASN, TNI/Polri, BUMN, dan BUMD. Sementara
karyawan swasta atau formal diberi waktu selambat-lambatnya 7 tahun sejak Badan
Pengelola (BP) Tapera beroperasi.
Sumber: Tribun Jakarta
Post a Comment for "Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)"