October 06, 2020
0



Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus. Tahun 2020 ini Kemendikbud menepatkan dua jenis kategori Daerah Khusus dengan Kondisi Kedaruratan Dampak Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis.

Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 1310/J5/BP/2020 tertanggal 28 September 2020 tentang Pemberitahuan pengajuan nama penerima tunjangan khusus tahun 2020. Isi Surat tersebut pada intinya tentang Daftar Nama Guru Non PNS Calon Penerima Tunjangan Khusus Tahun 2020 yang perlu diverifikasi oleh dinas pendidikan kabupaten atau kota masing-masing.

Kutipan lengkap isi Surat tentang Verifikasi Daftar Nama Guru Non PNS Calon Penerima Tunjangan Daerah Khusus (Dasus) Tahun 2020 yang perlu diverifikasi oleh dinas dinas pendidikan kabupaten atau kota, menyatakan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2019 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, memiliki tugas pokok dan fungsi melaksanakan penetapan dan/atau pemberian tunjangan/insentif bagi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.

Sehubungan dengan penerima tunjangan khusus yang ada wilayah Saudara dan mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 06 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil, berikut kami sampaikan lampiran berisi daftar guru-guru yang sudah memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan khusus namun belum diberi tanda centang (V) pada SIM-ANTUN. Untuk itu kami mohon kesediaan Saudara segera mengirimkan data guru-guru penerima tunjangan khusus tersebut melalui pemberian tanda centang (V) pada SIM-ANTUN untuk bisa dilanjutkan prosesnya.

Dalam Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil, dinyatakan bahwa Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus bagi Guru Bukan PNS disalurkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan. Penyaluran dilakukan sesuai dengan mekanisme pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Bukan PNS. Guru Bukan PNS yang diberikan Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus meliputi:

a. guru;

b. guru yang diberi tugas sebagai kepala satuanpendidikan; dan

c. guru yang diberi tugas tambahan.

Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Bukan PNS diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan.

Tunjangan Khusus diberikan kepada Guru Bukan PNS yang melaksanakan tugas di Daerah Khusus dan memenuhi kriteria penerima Tunjangan Khusus. Daerah Khusus berdasarkan pada data:

a. desa sangat tertinggal dari Kemendes PDTT; dan/atau

b. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merupakan:

a.desa yang terkena bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain berdasarkan data dari kementerian/lembaga yang berwenang; dan/atau

b.desa yang tidak ditetapkan sebagai desa sangat tertinggal oleh Kemendes PDTT namun memiliki kondisi sebagai berikut:

1) akses transportasi sulit dijangkau dan mahal disebabkan oleh tidak tersedianya jalan raya, tergantung pada jadwal tertentu, tergantung pada cuaca;

2)  hanya dapat diakses dengan jalan kaki atau perahu kecil; dan/atau

3)  memiliki hambatan dan tantangan alam yang besar.

Desa diusulkan oleh kepala daerah kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk dapat dipertimbangkan mendapat dana Tunjangan Khusus. Usulan kepala daerah berisi nama desa dan data guru Bukan PNS yang bertugas di desa pada daerah tersebut. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memverifikasi dan menetapkan desa sebagai daerah khusus berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran bagi seluruh jumlah desa. Tunjangan Khusus bagi Guru Bukan PNS yang bertugas pada desa dibayarkan terhitung 1 (satu) bulan sejak surat keputusan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor: 1310/J5/BP/2020 tertanggal 28 September 2020 tentang Pemberitahuan pengajuan nama penerima tunjangan khusus tahun 2020, untuk informasi batas waktu pengiriman data usulan hasil Verifikasi Daftar Nama Guru Non PNS Calon Penerima Tunjangan Daerah Khusus (Dasus) Tahun 2020 paling lambat pada tanggal 07 bulan November tahun 2020.

Download Surat Pemberitahuan Pengajuan Nama Penerima Tunjangan Khusus Tahun 2020 di sini

PERATURAN LAINNYA

1. Berdasarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2020 tentang pedoman Penetapan Daerah Khusus dalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Nasional, Kemendikbud akhir menetapkan keputusan tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografisnya. Oleh Karena Itu Kemdikbud RI mengeluarkan sebuah Keputusan yang berisikan tentang Penetapan Daerah Khusus tersebut sesuai kondisi geografis, yang dikeluarkan dalam sebuah keputusan no. 580 - p – 2020, Baca di sini

2. Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 06 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil download di sini atau di sini

3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2019 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, memiliki tugas pokok dan fungsi melaksanakan penetapan dan/atau pemberian tunjangan/insentif bagi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan download di sini

Demikian postingan kami dengan judul Surat Pemberitahuan Pengajuan Nama Penerima Tunjangan Khusus Tahun 2020 Semoga bermanfaat dan Terima Kasih atas kunjungannya...Eh Jangan lupa Share and Like Ya?

Share To :

0 Comments:

Post a Comment


Monetize your website traffic with yX Media