Pemerintah secara resmi melakukan penghapusan 3 (tiga) hari cuti bersama tahun 2020. Penghapusan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 744/2020, 05/2020, 06/2020 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
“Sehubungan dengan adanya kebijakan pemerintah dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran COVID-19 dan untuk mengantisipasi muncul klaster baru, perlu menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020,” bunyi pertimbangan SKB yang ditandatangani 1 Desember 2020 ini.
Melalui SKB ini, pemerintah melakukan penghapusan 3 (tiga) hari cuti
bersama yang sudah ditetapkan pada SKB 3 Menteri sebelumnya. “Menghapus
Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah tanggal 28, 29, dan
30 Desember 2020,” bunyi SKB tersebut.
Berikut daftar lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020
berdasarkan SKB 3 Menteri terbaru:
- Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan
- Surat Edaran MenPANRB Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Mutasi Kepegawaian Dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Penghasilan Pejabat Administrasi Yang Terdampak Birokrasi
- Pedoman Upacara Bendera Peringatan Hari Sumpah Pemuda (HSP) Ke-94 Tahun 2022
Post a Comment for "SKB 3 Menteri Tentang Penghapusan 3 (tiga) Hari Cuti Bersama 2020"