Keputusan
pemerintah yang tidak lagi merekrut guru dalam penerimaan CPNS 2021 tetapi
dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menuai pro
kontra.
Salah satu yang ditentang karena PPPK tidak akan mendapatkan dana pensiun seperti PNS. Tetapi polemik itu akan segera berakhir. Pemerintah sudah punya solusinya.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana
mengatakan, fasilitas yang akan didapatkan beserta tunjangan PPPK setara dengan
PNS.
“ASN itu ada dua,
terdiri dari PPPK dan PNS. Jadi setara keduanya. Membedakan hanya jaminan
pensiun. Awalnya hanya PNS yang mendapatkan pensiun, tetapi bukan berarti PPPK
tidak boleh mendapatkan jaminan pensiun,” kata Wibisana di kantornya Rabu, 30
Desember 2020.
Ia menjelaskan, skema awalnya PPPK tidak mendapatkan pensiun
karena pada komponen gaji PPPK tidak terdapat pemotongan untuk jaminan pensiun.
Tetapi lanjutnya, BKN dan PT Taspen (Persero) tengah berkomunikasi
untuk mengusulkan PPPK ini diberikan jaminan pensiun.
"Jika
diinginkan PPPK juga akan dipotong gaji untuk dana pensiunnya, sehingga akan
mendapatkan pensiun seperti PNS. Itu sedang dalam pembicaraan, dan ke depan
PPPK dan PNS itu akan sama ada dana pensiunnya," ujarnya.
Jika sudah diperoleh skema dan perhitungan bersama PT Taspen,
maka semua fasilitas diperoleh PPPK dan PNS menjadi sama.
Ia menambahkan, dengan adanya penerimaan satu juta guru PPPK
pada 2021 mendatang, tidak aka nada lagi penerimaan guru berstatus PNS.
“Guru yang
sekarang berpredikat PNS nanti tinggal menunggu batas usia pensiunnya. Semuanya
nanti akan menjadi PPPK. Sekali lagi, ASN itu ada dua yaitu PPPK dan PNS
," pungkasnya.
Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, seleksi satu juta
formasi guru akan dilakukan tiga kali selama 2021.
“Januari dan Februari 2021 akan dilakukan verifikasi dan
validasi ulang terhadap usulan yang masuk, diharapkan pada awal Maret 2021
formasi sudah bisa ditetapkan dan diumumkan," kata Tjahjo.
Tjahjo mengatakan,
KemenPANRB akan menyusun dan menetapkan Peraturan Menteri PANRB sebagai dasar
hukum pelaksanaan rekrutmen ASN tahun 2021, baik dari jalur CPNS maupun jalur
PPPK.
"Diperkirakan proses pendaftaran sudah bisa dimulai
bulan April-Mei 2021," pungkasnya.
Sumber
: https://portalsulut.pikiran-rakyat.com
Post a Comment for "Kabar Gembira, PPPK akan Dapat Dana Pensiun Seperti PNS, Khusus Guru 1 Juta Orang Direkrut"