zmedia

Kabar Gembira, PPPK akan Dapat Dana Pensiun Seperti PNS, Khusus Guru 1 Juta Orang Direkrut


Keputusan pemerintah yang tidak lagi merekrut guru dalam penerimaan CPNS 2021 tetapi dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menuai pro kontra.


Salah satu yang ditentang karena PPPK tidak akan mendapatkan dana pensiun seperti PNS. Tetapi polemik itu akan segera berakhir. Pemerintah sudah punya solusinya.


Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, fasilitas yang akan didapatkan beserta tunjangan PPPK setara dengan PNS.


“ASN itu ada dua, terdiri dari PPPK dan PNS. Jadi setara keduanya. Membedakan hanya jaminan pensiun. Awalnya hanya PNS yang mendapatkan pensiun, tetapi bukan berarti PPPK tidak boleh mendapatkan jaminan pensiun,” kata Wibisana di kantornya Rabu, 30 Desember 2020.


Ia menjelaskan, skema awalnya PPPK tidak mendapatkan pensiun karena pada komponen gaji PPPK tidak terdapat pemotongan untuk jaminan pensiun.


Tetapi lanjutnya, BKN dan PT Taspen (Persero) tengah berkomunikasi untuk mengusulkan PPPK ini diberikan jaminan pensiun.


"Jika diinginkan PPPK juga akan dipotong gaji untuk dana pensiunnya, sehingga akan mendapatkan pensiun seperti PNS. Itu sedang dalam pembicaraan, dan ke depan PPPK dan PNS itu akan sama ada dana pensiunnya," ujarnya.


Jika sudah diperoleh skema dan perhitungan bersama PT Taspen, maka semua fasilitas diperoleh PPPK dan PNS menjadi sama.

Ia menambahkan, dengan adanya penerimaan satu juta guru PPPK pada 2021 mendatang, tidak aka nada lagi penerimaan guru berstatus PNS.


“Guru yang sekarang berpredikat PNS nanti tinggal menunggu batas usia pensiunnya. Semuanya nanti akan menjadi PPPK. Sekali lagi, ASN itu ada dua yaitu PPPK dan PNS ," pungkasnya.


Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, seleksi satu juta formasi guru akan dilakukan tiga kali selama 2021.


“Januari dan Februari 2021 akan dilakukan verifikasi dan validasi ulang terhadap usulan yang masuk, diharapkan pada awal Maret 2021 formasi sudah bisa ditetapkan dan diumumkan," kata Tjahjo.


Tjahjo mengatakan, KemenPANRB akan menyusun dan menetapkan Peraturan Menteri PANRB sebagai dasar hukum pelaksanaan rekrutmen ASN tahun 2021, baik dari jalur CPNS maupun jalur PPPK.


"Diperkirakan proses pendaftaran sudah bisa dimulai bulan April-Mei 2021," pungkasnya.

Sumber : https://portalsulut.pikiran-rakyat.com

Post a Comment for "Kabar Gembira, PPPK akan Dapat Dana Pensiun Seperti PNS, Khusus Guru 1 Juta Orang Direkrut"