Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Iwan
Syahril mengusulkan agar pelaksanaan pendidikan profesi guru (PPG) dalam
jabatan dilakukan berbasis sekolah.
“Dengan demikian guru-guru tidak perlu meninggalkan sekolah
dan pendidikan PPG dalam jabatan bisa fokus pada solusi permasalahan yang
dihadapi guru. Sehingga pembelajaran menjadi lebih relevan,” ujar Dirjen Guru
dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Iwan Syahril dalam rapat kerja dengan
Komisi X DPR secara daring yang dipantau di Jakarta, Rabu.
Iwan mengatakan, jumlah guru yang harus menjalani PPG dalam
jabatan sebanyak dua juta guru termasuk di antaranya para guru honorer.
Jika tidak ada intervensi maka PPG dalam jabatan baru dapat
diselesaikan pada 2040.
Menurut Iwan, jika masalah PPG dalam jabatan tersebut belum
bisa diselesaikan, maka pelaksanaan PPG prajabatan tidak akan fokus.
“Dalam PPG dalam jabatan berbasis sekolah, semua guru dapat
langsung mengikuti proses PPG atau dengan kata lain tanpa adanya kuota,” terang
dia.
Jika guru tersebut lulus dalam ujian masuk, maka akan
mengikuti proses pembelajaran PPG dalam jabatan yang dilakukan dengan
pembelajaran berbasis masalah dan pembelajaran berbasis proyek.
Selama menjalankan proses pembelajaran, guru akan didampingi
satu instruktur PPG dari perguruan tinggi dan satu instruktur PPG dari praktisi.
Proses pembelajaran PPG dalam jabatan dilakukan di sekolah
yang bersangkutan yakni tahap satu (pembelajaran berbasis masalah), tahap dua
(pembelajaran berbasis proyek), dan ujian kelulusan.
“Ini merupakan usulan transformasi pendidikan profesi guru
dalam jabatan yang telah didiskusikan dengan teman-teman LPTK, asosiasi guru
maupun para praktisi,” kata Iwan. (antara/jpnn)
Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul
"Usul Menarik Dirjen GTK tentang Pelaksanaan PPG, Guru
Honorer Perlu Tahu"
Post a Comment for "Usul Menarik Dirjen GTK tentang Pelaksanaan PPG, Guru Honorer Perlu Tahu"