Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah memberikan pernyataan tentang
tunjangan profesi guru (TPG) yang
akan tetap dipertahankan. Pernyataan tersebut disampaikan Plt Kepala Badan
Penelitian dan Pengembangan (Kabalitbang) Kemendikbud Totok Suprayitno pada
pekan lalu.
Namun, isu TPG dan pemberian TPG dibatasi bagi guru berprestasi masih saja bergulir. Itu sebabnya Kemendikbud lewat Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Iwan Syahril kembali meluruskan informasi tersebut.
"Tidak
betul TPG akan diberikan hanya untuk guru berprestasi atau bahkan
dihapuskan," kata Iwan kepada JPNN.com, Selasa (2/2).
Dia
menegaskan, Kemendikbud tetap akan mengeluarkan kebijakan TPG. Tidak ada
rencana menghapus atau mengkhususkan pada guru tertentu.
Iwan menyebutkan, terobosan
merdeka belajar dirancang untuk menghadirkan yang terbaik bagi guru dan siswa.
Salah satunya dengan meningkatkan kesejahteraan guru lewat pemberian TPG
"TPG itu merupakan amanat UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen. Jadi infornasi mengenai adanya penghapusan TPG atau pengkhususan bagi
guru berprestasi tidaklah betul," tegasnya.
TPG akan diberikan bagi guru
yang memenuhi beban mengajar sekurang-kurangnya 24 jam dan mengajar sesuai
dengan sertifikat pendidiknya.
Dia mengakui, belum semua guru mendapatkan TPG itu karena ada syarat
sertifikat pendidik (serdik). Serdik ini diberikan kepada guru yang diangkat
oleh kepala Dinas Pendidikan, kepala daerah atau yayasan.
Untuk diketahui banyak guru honorer K2 maupun nonkategori yang mengabdi di
sekolah negeri tidak bisa mendapatkan serdik. Pasalnya, mereka hanya diangkat
oleh kepala sekolah. Sedangkan guru-guru swasta bisa mendapatkan serdik karena
diangkat oleh ketua yayasan.
Kondisi ini menimbulkan kecemburuan di kalangan guru honorer dan
swasta.
"Ya
aneh saja, guru honorer di sekolah negeri malah enggak dapat TPG karena enggak
ada serdik. Sementara kami sulit mengurus TPG karena SK hanya dari kepala
sekolah," kata Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi
Purwaningsih.(esy/jpnn)
Sumber : jpnn.com
Post a Comment for "Dirjen GTK: TPG untuk Guru Bersertifikat Pendidik dan Memenuhi Beban Mengajar"