- Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan
- Surat Edaran MenPANRB Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Mutasi Kepegawaian Dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Penghasilan Pejabat Administrasi Yang Terdampak Birokrasi
- Pedoman Upacara Bendera Peringatan Hari Sumpah Pemuda (HSP) Ke-94 Tahun 2022
Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan
cuti bersama tahun 2021. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan
Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun
2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri
Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020
Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Hadir, Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekjen Kemenag Nizar Ali, Sekjen Kemnaker, Asops Kapolri dan Pejabat Eselon 1 K/L terkait.
"Dalam
Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat tujuh hari cuti bersama.
Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari
semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari saja" ujar Menko PMK di
Jakarta, sebagaimana dikutip dari rilis Kemenko PMK, Senin (22/2/2021).
Lima hari cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas
adalah:
- Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW (12 Maret),
- Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah (17, 18, dan 19 Mei), serta
- Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021 (27 Desember).
Sementara
cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah (12 Mei), dan Hari Raya Natal
2021 (24 Desember) tetap berlaku. Cuti bersama satu hari menjelang Idul Fitri
dan Natal untuk memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.
"Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan
berbahaya," imbuh Muhadjir.
Menko
PMK menambahkan, alasan pengurangan libur ini antara lain karena kurva
peningkatan Covid-19 belum melandai, meski berbagai upaya sudah dilakukan.
Sehabis libur panjang, ada kecenderungan kasus Covid-19 mengalami peningkatan.
Mobilitas masyarakat cenderung naik. Sementara itu program vaksinasi sedang
berjalan.
"Oleh
karena itu pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi
mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat,"
tuturnya.
Pemerintah
juga tetap mengimbau agar masyarakat menjalankan 5M protokol kesehatan dan
berusaha bersama-sama memutus rantai penularan Covid-19. "Sekali lagi
ditegaskan bahwa Tahun 2021 Cuti Bersama dipotong 5 hari dari 7 hari yang
ada," pungkas Menko PMK.
Sumber : kemenag.go.id
Download disini
Post a Comment for "SKB 3 Menteri: Cuti Bersama 2021 Dipangkas Dari 7 Hari Jadi 2 Hari"