Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Keputusan Presiden
(Keppres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara
(ASN) Tahun 2021 pada tanggal 9 April 2021.
Keppres ini diterbitkan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2021.
Juga untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan terkait
manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta manajemen Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) yang menyatakan bahwa cuti bersama PNS dan PPPK
ditetapkan dengan Keppres.
Dalam Keppres, Presiden memutuskan bahwa terdapat dua hari cuti
bersama ASN pada tahun 2021, yaitu tanggal 12 Mei (cuti bersama Hari Raya
Idulfitri) dan 24 Desember (cuti bersama Hari Raya Natal).
“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021
yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri
1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari
Raya Natal,” bunyi DIKTIM KESATU.
Ditegaskan pada DIKTUM KEDUA, cuti bersama
sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.
“Pegawai
Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti
bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang
tidak diberikan,” ketentuan pada DIKTUM KETIGA Keppres 7/2021 yang berlaku sejak
tanggal ditetapkan ini. (UN)
File Keppres Nomor 7 Tahun 2021 di sini
Post a Comment for "Keputusan Presiden (Keppres) tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2021"