Layanan mutasi PNS antardaerah di Kementerian Dalam Negeri semakin
mudah, aman, dan menyenangkan dengan kehadiran aplikasi 'Simudah' atau Sistem
Layanan Mutasi Antardaerah.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meresmikan peluncuran
Simudah bersamaan dengan rangkaian peringatan Hari Otonomi Daerah ke-25, yang
dihadiri secara fisik oleh perwakilan pejabat kementerian/lembaga dan secara
virtual oleh seluruh Pemangku Kepentingan di Daerah, Senin (26/4) lalu.
Dengan Simudah, para PNS yang melakukan proses mutasi antardaerah
akan disuguhi informasi setiap tahapan proses mutasi melalui notifikasi
WhatsApp yang bersangkutan. Tidak hanya itu, informasi perkembangan proses
mutasi juga dapat diakses dengan mudah setiap saat pada Mesin Anjungan Simudah.
Tito menjelaskan, bahwa aplikasi ini merupakan terobosan dan
inovasi yang Kemendagri hadirkan untuk memudahkan para ASN di seluruh pelosok
tanah air dalam proses mutasi antardaerah.
"Dengan notifikasi via WA dan Mesin Anjungan Simudah, mereka
tidak perlu galau dan tidak perlu menghubungi atau jauh-jauh dari daerah
mendatangi pegawai kita di Kemendagri untuk mengetahui informasi proses
mutasinya di Kemendagri," ujar Tito.
Dalam kesempatan itu, Mendagari juga memberikan kesempatan kepada
Didit Kurniawan, salah seorang PNS yang sedang proses Mutasi Pindah dari
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat ke Pemda DKI
Jakarta, untuk mengakses Mesin Anjungan Simudah. Istimewanya lagi, melalui
Simudah, ia tidak sekadar dapat mengetahui progress proses mutasinya, bahkan
dapat langsung mencetak SK Mutasi-nya.
"Luar biasa, ini terobosan yang kami PNS Daerah
tunggu-tunggu. Terima Kasih Pak Menteri, Pak Dirjen, dan seluruh jajaran"
ujar Didit singkat.
Guna memastikan keamanan dan mencegah penyalahgunaannya, Dirjen
Otonomi Daerah, Akmal Malik, yang hadir mendamping Mendagri dalam Launching
Simudah menjelaskan teknis bagaiamana pencetakan SK Mutasi.
"Jangan salah, khusus untuk cetak SK mutasi, tidak semua
orang bisa lakukan melalui Simudah ini. Pencetakan SK mutasi hanya dapat
dilakukan oleh PNS yang bersangkutan dengan akses log in, akses berbasis
pengenal wajah (Face Recognition) yang disuplai dari database
kependudukan," tegas Akmal.
Selanjutnya, setelah prosesi penyerahan SK mutasi melalui akses
Simudah, Mendagri juga menegaskan harapannya agar inovasi mutasi PNS
antardaerah, melalui Simudah menjadi inspirasi bagi seluruh daerah dan semua
pihak untuk memberikan layanan terbaik, akuntabel, dan transparan.
"Proses mutasi PNS antardaerah ini merupakan sebuah
rangkaian. Kami ada pada proses penerbitan SK Mutasi-nya. Kami yakin mitra
strategis kami, BKN dan Pemda akan saling mendukung dan memberikan kemudahan
layanan yang terpercaya dalam proses mutasi PNS antardaerah ini, apakah dalam
hal penerbitan Pertek-nya di BKN, atau proses persetujuan pindahnya di
Pemda," tutup Tito.
Untuk diketahui, sesuai amanat UU ASN, Mendagri diberikan
kewenangan untuk menerbitkan Keputusan Mutasi PNS antar kabupaten/kota, antar
provinsi setelah mendapat pertimbangan teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara
(BKN).
Pelaksanaan penetapan mutasi oleh Mendagri ini sendiri baru
dimulai sejak tahun 2019 dengan diterbitkannya Permendagri 58 Tahun 2019, sebagai regulasi
teknis dari UU ASN.
Belum genap dua tahun berjalan, merespon tuntutan kebutuhan
layanan yang mudah, aman dan menyenangkan, dan sejalan dengan kebijakan era
baru masa pandemi Covid-19, Kemendagri luncurkan 'Simudah'. Simudah juga akan
segera didistribusikan ke seluruh daerah.
"Untuk tahap awal, Simudah ini disediakan di Badan
Kepegawaian Daerah masing-masing. Harapan ke depan, disediakan ke sentra
pelayanan publik di daerah bahkan hingga ke kecamatan," ujar Direktur
Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, Cheka Virgowansyah,
yang mengkoordinir build up teknis Simudah, Senin (26/4).
Sumber : https://www.cnnindonesia.com
Post a Comment for "Permudah Proses Mutasi ASN, Mendagri Luncurkan 'Simudah'"