Presiden RI Joko Widodo
(Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang
pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pada Rabu (28/4/2021) kemarin. Hal tersebut
dikatakan Presiden Jokowi, Kamis (29/4/2021) siang, di Kabupaten Malang,
Provinsi Jawa Timur.
“Ya, saya telah
menandatangani PP yang menetapan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur
negara, yaitu PNS, CPNS, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan penerima
pensiun, penerima tunjangan, kemarin hari Rabu, 28 April, sudah saya
tandatangani,” jelasnya.
Presiden mengatakan
pemberian THR ini merupakan salah satu program pemerintah untuk mendorong
peningkatan konsumsi dan daya beli masyarakat yang diharapkan nanti menjadi
daya ungkit pertumbuhan ekonomi.
“Dan, bulan Ramadan dan
Hari Raya Idulfitri diharapkan menjadi salah satu momentum untuk mendorong
pertumbuhan konsumsi masyarakat yang kita harapkan ini bisa, sekali lagi,
menaikkan pertumbuhan ekonomi kita,” sambung Presiden.
Lebih lanjut, ia mengatakan
dalam PP tersebut diatur THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum
hari raya Idulfitri.
“Dan THR ini akan
dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri dan untuk gaji ke-13
akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” jelas Presiden.
Saat menyampaikan
keterangan pers, Presiden didampingi Ketua DPR Puan Maharani, Menteri PUPR
Basuki Hadimuljono, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dan Sekretaris
Kabinet Pramono Anung. (FID/AIT/TAR)
Keterangan
Pers Presiden Jokowi mengenai Peraturan Pemerintah tentang THR, Kamis (29/4)
Selengkapnya silahkan download PP Nomor 63 Tahun 2021 Tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Kepada ASN (PNS dan PPPK). melalui link yang tersedia di bawah ini.File bisa download di sini
Post a Comment for "Presiden Jokowi Tanda Tangani PP tentang THR"