"Reformasi birokrasi itu intinya kita memberikan ruang yang sama kepada
semua ASN untuk berkarir di semua daerah di Indonesia, 34 Provinsi, 415
kabupaten, dan 93 kota dan pengembangan potensi ASN Pemda," kata Akmal
Malik, Jumat (26/4/2021).
Akmal menjelaskan, pada Kamis (15/4/2020), pihaknya telah menggelar rapat
dengan seluruh Kepala BKD provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia mengenai
sistem informasi mutasi daerah yang dilakukan secara virtual dari De Boekit
Coffee, Hambalang, Bogor. Selain Akmal, pembicara yang terlibat dalam rapat
Virtual tersebut adalah Direktur Fasilitasi Kelembagaan Kepegawaian dan
Perangkat Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Cheka Virgowansyah;
Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara Imas Sukmariah; dan Staf Ahli Menteri
Bidang Pemerintahan & Bapak Otonomi Daerah, Kementerian PAN & Reformasi
Birokrasi Jufri Rahman.
"Sistem
informasi mutasi daerah ini memberi kemudahan bagi ASN untuk memilih daerah
yang dinilai bisa mengembangkan potensinya serta berbagai manfaat dari
reformasi birokrasi, terkhusus untuk ASN di Pemda," katanya.
Imas
Sukmariah menambahkan, perampingan jabatan struktural di daerah memberikan
keuntungan bagi setiap ASN karena memngkinkan terjadinya transparansi dan
persaingan yang sehat. Contohnya apabila ASN ini meningkat produktivitasnya,
karir akan berkembang bahkan naik pangkat bisa dua tahun sekali. Bahkan dengan
menjadi pejabat fungsional, usia pensiun ditambah dua tahun.
"Pejabat administrator yang selama ini sebagai kepala bidang batas
pensiunnya 58 tahun, nantinya beralih ke jabatan fungsional, yang bersangkutan
usia pensiun menjadi 60 tahun. Dan pada saat sebelum usia 60 tahun tadi, yang
bersangkutan bisa mengikuti tes seleksi, terbuka untuk jabatan pimpinan tinggi
pratama," katanya.
Sementara,
Jufri Rahman menambahkan, terkait perampingan birokrasi di daerah tak perlu
membuat ASN khawatir. Sebab masih bisa menduduki jabatan struktural.
"Dengan talent tools yang disiapkan BKN, maka semua pejabat fungsional di
daerah akan berpeluang untuk ikut serta dalam lelang jabatan pimpinan, baik itu
pratama maupun madya," kata Jufri Rahman.
Sumber :
https://nasional.sindonews.com
Post a Comment for "Reformasi Birokrasi, ASN Bisa Naik Pangkat Tiap 2 Tahun dan Usia Pensiun Ditambah"