Yang
terhormat
1.
Menteri Agama Republik Indonesia
2.
Duta Besar/Kepala Perwakilan Indonesia di Luar Negeri
3.
Gubernur
4.
Bupati/Walikota
5. Pimpinan Unit Utama di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
6.
Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta
7.
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan
Tinggi
8.
Kepala Unit Pelaksana Teknis
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi/Kabupaten/Kota
10.
Kepala Satuan Pendidikan di Indonesia dan Luar Negeri
Dalam
rangka peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2021 di tengah masa pandemic Covid-19
ini, kami beritahukan hal-hal sebagai berikut.
1. Upacara Bendera
a.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
menyelenggarakan Upacara Bendera Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2021
pada tanggal 2 Mei 2021 pukul 08.00 WIB secara tatap muka, terbatas, minimalis,
dan menerapkan protocol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19
yang telah ditetapkan pemerintah tanpa mengurangi makna, semangat, dan
kekhidmatan acara.
b.
Instansi pusat, daerah, satuan
pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang
berada dalam wilayah zona hijau dan kuning diperkenankan untuk menyelanggarakan
upacara bendera secara tatap muka, terbatas, dan minimalis dengan berpedoman
pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
sebagaimana terlampir. Sedangkan untuk instansi dan satuan
pendidikan di
daerah yang berada dalam wilayah zona oranye dan merah, diimbau untuk mengikuti jalannya upacara bendera
melalui siaran langsung di kanal Youtube Kemendikbud RI dan saluran TV Edukasi dari rumah/tempat
tinggal masing-masing.
2. Tema dan Logo Peringatan
a.
Tema Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2021 adalah “Serentak
Bergerak, Wujudkan Merdeka Belajar”.
b. Logo Peringatan Hari Pendidikan
Nasional Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
c.
Logo Hari Pendidikan Nasional serta Sambutan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dapat
diunduh di laman www.kemdikbud.go.id.
d.
Mengimbau agar instansi pusat, daerah, satuan pendidikan, serta kantor
perwakilan Republik Indonesia di luar negeri turut memeriahkan peringatan Hari
Pendidikan Nasional Tahun 2021 melalui berbagai media publikasi cetak,
elektronik, serta media sosial dengan menggunakan tema dan logo di atas.
3. Ragam Aktivitas
Mengimbau
agar instansi pusat, daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri dapat menyelenggarakan aktivitas/kegiatan memperingati
dan memeriahkan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2021 secara kreatif, menjaga dan
membangkitkan semangat belajar di masa darurat Covid-19, serta mendorong
pelibatan dan partisipasi publik, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam
upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Demikian
kami sampaikan untuk dapat menjadi perhatian dan pedoman penyelenggaraan peringatan
Hari Pendidikan Nasional Tahun 2021.
Atas
perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
UNDUHAN
Unduh Surat Edaran Mendikbud tentang Hardiknas Tahun 2021
di sini.
Unduh Pedoman Upacara Hardiknas Tahun 2021 di sini.
Unduh LOGO Hardiknas 2021 di sini.
Unduh Templat Media Luar Ruang Hardiknas 2021 di sini.
Post a Comment for "Surat Edaran dan Pedoman Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2021"