Bank Indonesia (BI) telah
mewajibkan penggunaan kartu debit berbasis chip pada akhir 2020. Berbagai
bank di Indonesia pun sudah menentukan batas waktu penggunaan kartu debit
berbasis magnetic stripe dan memiliki batas waktu yang berbeda
terhadap layanan penukaran kartu.
Apabila lewat dari batas waktu penukaran, maka pihak bank akan melakukan penonaktifan kartu ATM berbasis magnetik.
Bank-bank besar Tanah Air juga sudah
menyampaikan batas waktu, di antaranya the big four: PT Bank Central Asia
Tbk (BBCA), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), dan PT Bank Negara Indonesia (Persero)
Tbk (BBNI).
Berikut jadwal batas akhir penukaran
kartu debit magnetik menjadi berbasis chip di BCA, BRI, Mandiri, dan BNI:
1.
BCA
Bank swasta terbesar di dalam negeri
ini memberikan batas waktu penukaran kartu debit magnetik menjadi kartu debit
chip paling lambat sebelum 1 Januari 2022.
Apabila lewat dari batas tanggal
tersebut, maka kartu ATM BCA lama yang berbasis magnetik tidak dapat digunakan
untuk bertransaksi.
Bank milik Grup Djarum ini memberikan
penukaran kartu debit dengan dua opsi kepada nasabahnya. Melalui Customer
Service (CS) atau CS digital, sebuah layanan untuk melakukan transaksi
perbankan yang terkait dengan layanan dalam satu mesin secara self service di
kantor cabang.
2. BRI
Bank BUMN ini memberikan batas akhir
penukaran kartu debit magnetik menjadi cip hingga 31 Desember 2021. Adapun
penukaran kartu ATM BRI lama dapat dilakukan di unit kerja BRI yang tersebar di
seluruh Indonesia.
Mekanisme penukaran
kartu ATM tidak dikenakan biaya, alias gratis. Nasabah hanya perlu membawa
kartu ATM BRI magnetic stripe dan kartu identitas.
3. Bank Mandiri
Bank
Mandiri melakukan penukaran kartu debit magnetik ke dalam tiga tahap. Tahap
pertama, penukaran mulai dilakukan pada 1 April 2021 untuk kartu magnetik
dengan tanggal kadaluarsa 2021-2022.
Tahap kedua, penukaran akan mulai
dilakukan pada 1 Juni 2021 untuk kartu magnetik dengan tanggal kadaluarsa
2023-2025
Tahap ketiga, penukaran akan mulai
dilakukan pada 1 Juli 2021 untuk kartu magnetik dengan tanggal kadaluarsa 2026
ke atas.
Syarat penukaran, nasabah Bank Mandiri
hanya perlu mendatangi kantor cabang terdekat dan membawa kartu ATM lama
beserta kartu identitas.
4. BNI
Bank pelat merah ini memiliki batas
waktu penukaran kartu debit berbasis chip hingga 30 November 2021. Penukaran
tidak dipungut biaya dan dapat dilakukan di kantor cabang BNI terdekat atau
melalui BNI SONIC (Self Service Opening Account) yang melayani selama 24 jam.
Apabila lewat dari batas waktu
penukaran, maka pihak bank akan melakukan penonaktifan kartu ATM berbasis
magnetik.
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/
Post a Comment for "Ini Jadwal Pemblokiran Kartu ATM BCA, BRI, Mandiri & BNI"