Mahkamah
Agung (MA) membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang
penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga
kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah.
MA memerintahkan Menteri Agama
(termohon I), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (termohon II) dan Menteri Dalam
Negeri (termohon III) mencabut SKB tersebut karena bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Mengadili, memerintahkan kepada
Termohon I, Termohon II, dan Termohon III untuk mencabut Keputusan Bersama
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 02/KB/2021,
Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021," sebagaimana bunyi petikan
putusan tersebut dikutip Jumat (7/5).
Perkara nomor: 17/P/HUM/2021 ini
merupakan permohonan yang diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau
(LKAAM) Sumatera Barat.
Adapun majelis hakim yang mengadili
perkara ini diketuai oleh Yulius dengan hakim anggota masing-masing Irfan
Fachrudin dan Is Sudaryono.
Hakim menilai SKB mengenai pakaian
seragam bertentangan dengan Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 UU 23/2014 tentang
pemerintahan daerah; Pasal 1 angka 1 UU 35/2014 tentang perubahan atas UU
23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian Pasal 1 angka 1 dan 2 UU
12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan Pasal 1 angka 1
dan 2, Pasal 3, dan Pasal 12 ayat (1) huruf a UU 20/2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
"Dan karenanya tidak sah dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ucap hakim.
Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim
mengatakan keputusan memakai seragam dan atribut agama harus menjadi keputusan
guru, siswa dan orang tua sebagai individu. Dalam SKB itu disebutkan pemerintah
daerah dan sekolah negeri tak boleh mewajibkan atau melarang murid mengenakan
seragam beratribut agama.
Ia menegaskan agama apa pun tidak akan
dilarang maupun diwajibkan menggunakan atribut tertentu di sekolah.
Untuk itu, ia meminta semua sekolah
negeri segera mencabut aturan yang tak sesuai dengan SKB dalam waktu maksimal
30 hari. Jika tidak segera mengikuti, sekolah bisa disanksi.
Sanksi terhadap sekolah dapat diberikan
pemerintah daerah berdasarkan mekanisme yang berlaku atau oleh Kemendikbud
dengan menyetop pemberian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan
pemerintah lainnya.
Sementara gubernur yang melanggar akan
dikenakan sanksi oleh Kementerian Dalam Negeri. Kemudian, bupati atau wali kota
akan disanksi gubernur.
Dalam hal ada pemda atau sekolah yang
melanggar ketentuan SKB, Kementerian Agama akan memberikan pendampingan dan
penguatan keagamaan dan praktik agama yang moderat dan menentukan pemberian dan
penghentian sanksi.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas,
menilai langkah ini merupakan respons dari kasus pemaksaan siswi memakai jilbab
sebagai dalih aturan sekolah di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat.
Ia mengakui masih banyak sekolah yang
memiliki aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut agama
tertentu. Untuk itu, pihaknya menilai SKB ini penting diterapkan di lingkungan
sekolah.
Kemenag
menghormati putusan Mahkamah Agung (MA)
Sementera itu, atas terbitnya Keputusan
MA tersebut Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan menghormati
putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan pemberlakuan Surat Keputusan
Bersama (SKB) 3 Menteri tentang aturan seragam sekolah.
SKB ini sebelumnya telah diterbitkan
oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kemenag pada 3 Februari 2021.
“Prinsipnya kami menghormati putusan
tersebut. Namun kami belum bisa menilai lebih jauh karena belum secara resmi
menerima salinan putusannya. Kami baru membaca soal ini dari media," ujar
Staf Khusus Menteri Agama Mohammad Nuruzzaman melalui keterangan tertulis,
Sabtu (8/5/2021)
Nuruzzaman mengatakan pihaknya secara internal dalam waktu dekat segera mempelajari lebih lanjut implikasi dari pembatalan SKB tersebut.
Menurutnya, Kemenag juga akan
berkoordinasi dengan Kemendagri dan Kemendibudristek karena SKB diterbitkan
oleh tiga kementerian.
Dirinya menjelaskan tujuan terbitnya
SKB tersebut adalah untuk memperkuat nilai-nilai persatuan bangsa, toleransi,
moderasi beragama dengan bingkai kebhinekaan yang ada di Indonesia.
Dengan diatur lewat SKB, pemerintah
justru bertekad menumbuhkan rasa aman dan nyaman, utamanya bagi peserta didik,
pendidik, dan tenaga kependidikan.
“Kami berharap dengan SKB ini justru
meminimalisasi pandangan intoleran baik terhadap agama, ras, etnis dan lain
sebagainya. Kami sampaikan ucapan terima kasih atas besarnya dukungan
masyarakat selama ini," tuturnya.
Putusan MA atas uji materi SKB 3 Menteri
yang diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera
Barat, menurutnya, adalah produk hukum yang harus dihormati.
Kemenag akan memosisikan persoalan SKB
3 Menteri ini pada koridor hukum sebagaimana yang berlaku di Indonesia, sembari
berkoordinasi dengan kementerian terkait dan stakeholder lainnya untuk
merespons keputusan MA tersebut.
Sumber : https://www.cnnindonesia.com
Post a Comment for "MA Batalkan SKB 3 Menteri soal Aturan Seragam Sekolah"