Untuk
memenuhi target terwujudnya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 dan target satu data
Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai Perpres Nomor 39 Tahun 2019, Badan
Kepegawaian Negara (BKN) meminta seluruh ASN dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT)
Non-ASN untuk melakukan pemutakhiran (updating) data dan riwayat pribadi secara
mandiri mulai Juli – Oktober 2021. Setiap ASN dan PPT Non-ASN cukup melakukan
pemutakhiran data dan riwayat pribadinya melalui akses daring ke dalam Aplikasi
MySAPK berbasis gawai (mobile) dan website yang ditetapkan BKN sebagai
otentifikasi data ASN dan PPT Non-ASN.
Pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non-ASN secara elektronik Tahun 2021 ini menyasar dua aspek penting, yakni untuk mewujudkan data kepegawaian yang akurat, terkini, terpadu, berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas data ASN; dan meningkatkan kualitas dan integritas data dalam rangka mendukung terwujudnya Satu Data ASN dan kebijakan pemerintah di bidang manajemen ASN. Untuk prosedur pelaksanaan pemutakhiran, BKN sudah menerbitkan Keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN Secara Elektronik Tahun 2021 tanggal 10 Mei 2021.
Skema
pemutakhiran data akan diawali dengan penunjukan user admin instansi pada
aplikasi Sistem Informasi ASN (SIASN) yang diluncurkan BKN pada Desember 2020.
Penunjukan user admin ditetapkan oleh BKN atas usul pejabat yang bertanggung
jawab di bidang kepegawaian di seluruh Instansi Pusat dan Daerah. Selanjutnya
ASN dan PPT Non-ASN melakukan pembaruan mandiri terhadap data-data yang
mencakup:
a. data personal;
b.
riwayat jabatan;
c.
riwayat pendidikan dan diklat/kursus;
d.
riwayat SKP;
e.
riwayat penghargaan (tanda jasa);
f.
riwayat pangkat dan golongan ruang;
g.
riwayat keluarga;
h.
riwayat peninjauan masa kerja (PMK);
i.
riwayat pindah instansi;
j.
riwayat CLTN;
k.
riwayat CPNS/PNS; dan
l.
riwayat organisasi.
Untuk
mengajukan usul pemutakhiran data mandiri, ASN dan PPT NonASN melakukan akses
daring ke dalam aplikasi MySAPK dengan menggunakan username dan password dan
memilih menu Update Data Mandiri pada MySAPK untuk melanjutkan proses
pemutakhiran data mandiri. Apabila ASN dan PPT Non-ASN mengalami permasalahan
akses maka dapat memilih bantuan pada sistem helpdesk yang ditetapkan BKN.
Seluruh
ASN dan PPT Non-ASN diminta memeriksa keakuratan dan kelengkapan data-data
tersebut. Apabila terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, ASN dan
PPT Non-ASN dapat melakukan usul pemutakhiran data mandiri dengan menambah,
mengubah, menghapus data, dan dilengkapi dengan unggah dokumen pendukung pada
masing-masing data yang dimutakhiran lalu disimpan melalui MySAPK. Setiap usul
pemutakhiran data mandiri akan diverifikasi dan validasi oleh verifikator
Instansi dan/atau BKN sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Keputusan
Kepala BKN 87/2021. Setelah melakukan usul pemutakhiran data mandiri, ASN dan
PPT Non-ASN dapat memantau keseluruhan tahapan proses melalui menu riwayat
pengajuan usul pemutakhiran data mandiri pada MySAPK.
Adapun
jadwal pelaksanaan pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non-ASN tahun 2021
berlangsung pada bulan Juli 2021 yang diawali dengan persiapan pelaksanaan
pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non-ASN oleh user admin instansi SIASN
paling lambat pada akhir minggu terakhir bulan Juni 2021. Berikutnya untuk
pengisian usul pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non-ASN dilakukan sampai
bulan Oktober 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengan hasil monitoring dan
evaluasi. Terakhir, proses verifikasi dan persetujuan data dilakukan sampai
dengan akhir bulan Januari 2022 dan dapat diperpanjang sesuai dengan hasil
monitoring dan evaluasi.
Perlu
diketahui, apabila ASN dan PPT Non-ASN tidak melaksanakan pemutakhiran data
mandiri melalui MySAPK pada periode yang telah ditentukan, maka pelayanan
manajemen kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses. Kemudian jika
Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi tidak menyelesaikan verifikasi data sampai
batas waktu yang ditentukan, maka Pejabat Pembina Kepegawaian akan mendapatkan
teguran tertulis dari BKN.
Download
Siaran Pers BKN Nomor: 015/RILIS/BKN/V/2021 disini
Post a Comment for "Mulai Juli 2021, ASN dan PPT Non-ASN Wajib Lakukan Pemutakhiran Data Mandiri Lewat MySAPK"