Seleksi Calon Aparatur
Sipil Negara (CASN) Tahun 2021 melalui skema sekolah kedinasan akan segera
memasuki seleksi kompetensi dasar (SKD). Tahapan ini merupakan proses seleksi
untuk menjamin pelamar sekolah kedinasan yang melanjutkan ke tahapan seleksi
selanjutnya memenuhi kompetensi dasar yang telah ditetapkan.
Untuk memenuhi hal
tersebut, pemerintah telah menetapkan standar penilaian dalam bentuk nilai
ambang batas seleksi CASN. Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 921/2021 tentang
Nilai Ambang Batas SKD Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah
Kedinasan pada Kementerian/Lembaga T.A 2021.
Dalam Kepmen Menteri PANRB
tersebut disebutkan bahwa SKD dalam Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna
Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga T.A 2021 terdiri dari tiga materi
soal, yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Para peserta diberikan waktu 100 menit untuk
mengerjakan tes SKD.
Adapun nilai ambang batas
bagi masing-masing materi SKD tersebut adalah 156 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan
65 untuk TWK. Nilai ambang batas ini merupakan nilai paling rendah yang harus
dipenuhi oleh setiap peserta seleksi.
Kepmen yang ditandatangani
pada 21 Mei 2021 oleh Menteri Tjahjo Kumolo ini memberikan pengecualian nilai
ambang batas bagi peserta dari daerah tertentu yang mendapat afirmasi. Afirmasi
ini sebagaimana diusulkan oleh kementerian dan lembaga penyelenggara sekolah
kedinasan serta telah disetujui oleh Menteri PANRB.
Pengecualian nilai ambang
batas bagi peserta yang berasal dari daerah afirmasi tersebut berisikan dua
ketentuan. Pertama, nilai kumulatif SKD paling rendah sebesar 281 dan kedua,
mendapatkan nilai TIU serendah-rendahnya 55.
Peserta seleksi harus
memenuhi nilai ambang batas ini dari jumlah keseluruhan soal sebanyak 110 soal.
Dari tiga materi soal tersebut, TKP merupakan materi dengan soal terbanyak,
yakni 45 soal. Sedangkan TIU terdiri dari 35 soal, dan TWK sebanyak 30 soal.
Penting untuk diketahui
bahwa terdapat pembobotan nilai terhadap jawaban yang dipilih. Materi TKP
memiliki pembobotan dengan jawaban benar bernilai paling rendah 1 (satu) dan
paling tinggi 5 (lima), sedangkan tidak menjawab bernilai 0 (nol). Sedangkan
untuk materi TIU dan TWK, jawaban benar berbobot 5 (lima) dan salah atau tidak
menjawab bernilai 0 (nol).
Dengan demikian, maka nilai
kumulatif tertinggi yang bisa diraih oleh peserta seleksi pada SKD ini adalah
550. Dimana nilai tertinggi bagi TKP adalah 225, 175 untuk TIU, dan 150 untuk
TWK.
Pelaksanaan SKD bagi
peserta sekolah kedinasan ini akan berlangsung pada Mei-Juni 2021 dan
menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Peserta yang mengikuti SKD
merupakan peserta yang telah lolos tahapan pendaftaran, seleksi administrasi,
serta telah melakukan pembayaran biaya seleksi.
Informasi lebih lanjut
mengenai pelaksanaan SKD dapat diperoleh melalui Portal Sistem Seleksi Calon
ASN (SSCASN) Sekolah Kedinasan pada laman https://dikdin.bkn.go.id/ dan laman resmi
masing-masing sekolah kedinasan. Apabila terdapat pertanyaan, peserta juga
dapat menghubungi layanan helpdesk daring Badan Kepegawaian
Negara (BKN) melalui tautan https://helpdesk.bkn.go.id/dikdin/home.
Silahkan Download Keputusan
tentang Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan Tahun 2021 – DISINI
Nah, untuk mempersiapkan diri dalam mengikuti tes awal yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Peserta dapat latihan soal melalui Simulasi CAT Online DI SINI
Post a Comment for "Pemerintah Tetapkan Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan Tahun 2021"