Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya
menerbitkan aturan baru tugas dan fungsi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset dan Teknologi serta Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman
Modal (BKPM).
Aturan
tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 31/2021 tentang Penataan
Tugas dan Fungsi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan
Kementerian Investasi/BKPM.
Payung hukum ini terbit karena
pemerintah perlu melakukan penataan tugas dan fungsi guna menjaga
keberlangsungan pelaksanaan urusan pemerintahan, seperti dikutip melalui aturan
tersebut, Senin (10/4/2021).
Berdasarkan ketentuan
pada pasal satu aturan itu, menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan
teknologi pada kemendikbud ristek akan memimpin dan mengoordinasikan dua hal.
Pertama, adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Kemudian kedua, penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang
ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sementara itu, menteri investasi/kepala
BKPM pada kementerian investasi/BKPM, sebagaimana ketentuan pada pasal 2, juga
memimpin dan mengoordinasikan dua hal.
Pertama, yaitu penyelenggaraan
urusan pemerintahan di bidang investasi. Kemudian yang kedua adalah
penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang penanaman modal yang dilaksanakan
oleh BKPM.
"Kementerian pendidikan,
kebudayaan, riset, dan teknologi dikoordinasikan oleh menteri koordinator
bidang pembangunan manusia dan kebudayaan. kementerian investasi/badan
koordinasi penanaman modal dikoordinasikan oleh menteri koordinator bidang
kemaritiman dan investasi," disebutkan dalam peraturan ini.
Adapun pelaksanaan tugas dan fungsi
yang terkait urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan
kemendikbud ristek menggunakan sumber daya manusia dan anggaran yang tersedia
sesuai tugas dan fungsinya pada kemendikbud.
Sementara untuk yang terkait urusan
pemerintahan di bidang iptek menggunakan SDM pada kemdikbud serta menggunakan
sebagian anggaran yang bersumber dari Kemenristek/Badan Riset dan Inovasi
Nasional.
Khusus untuk pelaksanaan tugas dan
fungsi kementerian investasi/BKPM menggunakan SDM manusia dan anggaran yang
tersedia pada BKPM.
"Pelaksanaan penggunaan anggaran
sebagaimana dimaksud diatur lebih lanjut oleh menteri keuangan paling lambat 14
hari kerja sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini," bunyi peraturan
ini.
Terkait penataan organisasi kementerian,
sebagaimana ketentuan dalam Perpres, diusulkan oleh menteri pendayagunaan
aparatur negara dan reformasi birokrasi (PANRB) kepada presiden.
"Penataan organisasi Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Investasi/Badan
Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini
diselesaikan paling lambat tanggal 31 Juli 2021," bunyi ketentuan Pasal 9.
"Pada saat Peraturan Presiden ini
mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan
di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Badan Koordinasi Penanaman Modal
tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali dengan
Peraturan Presiden mengenai organisasi dan tata kerja Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi
Penanaman Modal," ditegaskan pada Pasal 6.
Saat ini jabatan
Mendikbudristek masih dipercayakan kepada Nadiem Makarim, sementara
Menteri Investasi/Kepala BKPM yakni Bahlil Lahadalia.
Perpres Nomor 31/2021 ini berlaku sejak
diundangkan pada tanggal 28 April 2021 dan dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet.
Post a Comment for "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Investasi/BKPM"